Fakta Unik di Balik Kenaikan Target Pajak 2026: Reformasi Perpajakan Kemenkeu Bidik MBDK hingga Emas
Kementerian Keuangan menargetkan kenaikan penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Simak sektor-sektor yang menjadi fokus utama pemerintah!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan signifikan pada target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Langkah ini disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bagian integral dari upaya reformasi perbaikan sistem penerimaan negara. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa peningkatan target ini merupakan bagian dari reformasi penerimaan. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis lalu. Kemenkeu berkomitmen untuk terus memperbaiki struktur penerimaan negara agar lebih optimal dan berkeadilan.
Kenaikan target ini secara spesifik dipicu oleh peningkatan proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa ekstensifikasi objek penerimaan baru menjadi faktor kunci. Ini mencakup minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dari sisi cukai serta bea keluar produk emas dan batu bara.
Reformasi Penerimaan dan Sektor Prioritas dalam Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan secara konsisten menggarisbawahi pentingnya reformasi penerimaan sebagai pilar utama dalam pengelolaan fiskal negara. Peningkatan target penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 adalah manifestasi dari komitmen tersebut. Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa arah kebijakan ini adalah untuk memperbaiki dan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan negara.
Dalam konteks ini, pemerintah akan mendorong kontribusi dari berbagai sektor ekonomi. Fokus utama diberikan kepada sektor-sektor yang memiliki andil besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sektor-sektor ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam peningkatan penerimaan perpajakan di tahun mendatang.
Salah satu sektor yang secara spesifik disebut adalah manufaktur, yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kemenkeu akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja sektor-sektor kunci lainnya untuk memastikan target penerimaan dapat tercapai. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Detail Kenaikan Target dan Sumber Baru Penerimaan Perpajakan
Peningkatan target penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 tidak terlepas dari penyesuaian pada proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai. Ketua Panja Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target kepabeanan dan cukai awalnya berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen dari PDB. Namun, Komisi XI DPR RI menyepakati angka tersebut menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen.
Kenaikan target ini didorong oleh ekstensifikasi objek penerimaan bea dan cukai baru. Beberapa objek yang menjadi sorotan adalah:
- Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
- Peningkatan penerimaan bea keluar dari produk emas.
- Peningkatan penerimaan bea keluar dari produk batu bara.
Penambahan objek-objek ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor tradisional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk diversifikasi sumber pendapatan.
Sebagai konsekuensi dari perubahan target kepabeanan dan cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 juga mengalami penyesuaian. Dari rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen, kini menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen. Demikian pula, penerimaan perpajakan disesuaikan dari 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen. Sementara itu, target penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap tidak mengalami perubahan, masing-masing pada kisaran 8,90 persen hingga 9,24 persen dan 1,63 persen hingga 1,76 persen.