Fakta Unik HUT RI ke-80: 156 Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Raih Remisi, Apa Itu Remisi Dasawarsa?
Ratusan warga binaan Lapas Perempuan Palu mendapat remisi umum dan dasawarsa pada HUT RI ke-80. Simak detail dan kriteria pemberian remisi HUT RI ini.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, yang berlokasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, baru-baru ini mengumumkan pemberian remisi umum kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 156 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perilaku positif para warga binaan.
Selain remisi umum, Lapas Perempuan Palu juga memberikan remisi dasawarsa kepada 179 warga binaan. Remisi dasawarsa adalah jenis remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana, menjelaskan bahwa penyerahan remisi tahun ini memiliki perbedaan signifikan karena adanya remisi dasawarsa yang jarang terjadi.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan simbol kesempatan kedua bagi para warga binaan. Proses ini juga menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan di lapas berjalan efektif. Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif, menunjukkan kesiapan mereka untuk kembali berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.
Jenis dan Jumlah Remisi di Lapas Perempuan Palu
Pada momen penting HUT RI ke-80, Lapas Perempuan Palu memberikan dua kategori remisi kepada warga binaannya. Kategori pertama adalah remisi umum, yang diberikan kepada 156 warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang rutin diberikan pada hari-hari besar nasional.
Kategori kedua adalah remisi dasawarsa, sebuah jenis remisi yang lebih istimewa dan hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 179 warga binaan Lapas Perempuan Palu berhak menerima remisi dasawarsa ini. Yoesiana menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan penghargaan dari negara atas perilaku baik dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas.
Total warga binaan di Lapas Perempuan Palu saat ini berjumlah 243 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 41 tahanan yang belum mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Hal ini disebabkan karena mereka belum memiliki vonis tetap dari pengadilan, sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan hak remisi.
Syarat dan Makna Pemberian Remisi
Pemberian remisi kepada warga binaan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi ketat berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Yoesiana menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Syarat-syarat tersebut mencakup aspek administratif dan substantif, memastikan bahwa penerima remisi memang layak mendapatkannya.
Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk apresiasi negara. Ini adalah pengakuan atas pencapaian para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas. Keberhasilan mereka dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan menjadi indikator efektivitas program rehabilitasi dan pembinaan yang dijalankan.
Melalui momentum kemerdekaan ini, remisi juga dijadikan pelajaran berharga bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua. Yoesiana menekankan bahwa setiap warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana membuktikan keberhasilan proses pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah siap untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.