Fakta Unik: Pemkab Morut dan PN Poso Sepakati Sidang di Tempat, Dorong Akses Keadilan Lebih Dekat
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan PN Poso meneken kesepakatan penting terkait pelaksanaan sidang di tempat, upaya mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) dan Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB, Sulawesi Tengah, resmi menandatangani nota kesepakatan penting. Perjanjian ini berfokus pada pelaksanaan sidang di tempat atau sidang keliling, sebuah inisiatif strategis dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Wakil Bupati Morowali Utara, Djira, dalam keterangannya di Palu pada Senin (21/7), menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam penanganan perkara yang siap diadili, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Inisiatif sidang di tempat ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaksanaan sidang dapat dilakukan di lokasi tetap di luar gedung pengadilan atau dalam bentuk sidang keliling, menjangkau berbagai wilayah demi kemudahan akses bagi para pencari keadilan.
Mendekatkan Keadilan Melalui Sidang di Tempat
Konsep sidang di tempat atau sidang keliling merupakan terobosan penting dalam sistem peradilan. Mekanisme ini memungkinkan proses pengadilan dilaksanakan di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses ke gedung pengadilan.
Tujuan utama dari penerapan sidang di tempat ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat. Dengan mendekatkan pelayanan hukum, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum, serta tidak ragu untuk mencari keadilan.
Inisiatif ini juga berupaya menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan modern yang mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi kualitas putusan hukum. Masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan kemudahan signifikan dalam mengakses layanan hukum.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Komitmen Bersama
Nota kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Morowali Utara, Djira, dan Ketua PN Poso Kelas IB, Mochamad Arif Satiyo Widodo. Penandatanganan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak, menandakan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah daerah, Wakil Bupati Morowali Utara juga menyerahkan sertifikat hak pakai sebidang tanah. Lahan seluas 15.000 meter persegi yang terletak di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, ini akan digunakan oleh PN Poso untuk menunjang operasional dan pengembangan fasilitas.
Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Republik Indonesia, cq Mahkamah Agung, yang diserahkan melalui Pemkab Morut. Penyerahan lahan ini menunjukkan komitmen Pemkab Morut dalam menunjang kegiatan pelayanan hukum yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan prinsip kemudahan akses bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses peradilan di Morowali Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kolaborasi antara Pemkab Morut dan PN Poso menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarlembaga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor hukum.