Kemenkumham Sulteng Dampingi DPRD Poso Susun Regulasi Hukum yang Adil
Kemenkumham Sulteng membantu DPRD Poso dalam penyusunan regulasi, memastikan peraturan daerah sesuai aturan dan berkeadilan untuk masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pendampingan teknis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso. Hal ini dilakukan untuk membantu penyusunan regulasi daerah yang transparan dan adil bagi masyarakat Poso. Pendampingan ini dilakukan di Palu pada Selasa, 21 Januari 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa tujuan pendampingan ini adalah untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga mencerminkan nilai-nilai keadilan. Kemenkumham Sulteng ingin menjadi mitra strategis DPRD Poso dalam mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan kewenangan Kemenkumham dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Tim perancang peraturan dari Kemenkumham memberikan masukan hukum dan saran perbaikan pada draf peraturan yang telah disiapkan DPRD Poso.
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Rakhmat Renaldy menekankan komitmen Kemenkumham dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penguatan lembaga legislatif daerah. Dengan sumber daya manusia ahli di bidang hukum, Kemenkumham aktif berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang transparan dan adil. Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen memberikan layanan terbaik di bidang hukum kepada pemerintah daerah.
Fokus Penyusunan Regulasi
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, menjelaskan alasan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham. Konsultasi ini penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fokus konsultasi kali ini adalah penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Poso.
Mapeda berharap, dengan pendampingan ini, tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Poso dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Koordinasi dan komunikasi akan terus dijalin hingga rancangan peraturan tersebut difinalisasi dan disahkan.
Kesimpulannya, kolaborasi antara Kemenkumham Sulteng dan DPRD Poso menunjukan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang kuat dan berkeadilan di Kabupaten Poso. Pendampingan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.