Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Unik Remisi 28 Bulan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Jadi Klien Bapas Bandung

Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah mendapat remisi 28 bulan, kini berstatus klien Bapas Bandung hingga 2029. Apa saja syarat yang dipenuhi mantan Ketua DPR ini?

Minggu, 17 Agu 2025 17:45:00
#konten ai
Copied!
Fakta Unik Remisi 28 Bulan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Jadi Klien Bapas Bandung
Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah mendapat remisi 28 bulan, kini berstatus klien Bapas Bandung hingga 2029. Apa saja syarat yang dipenuhi mantan Ketua DPR ini? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, narapidana kasus korupsi KTP elektronik, secara resmi memperoleh kebebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul pemberian remisi total 28 bulan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Dirjenpas Mashudi mengungkapkan, Setya Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk pelunasan denda dan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi. Statusnya kini berubah menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Setya Novanto akan berada di bawah bimbingan Bapas Bandung hingga 1 April 2029, sebelum dinyatakan bebas murni. Proses pembebasan ini dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Syarat Pembebasan dan Status Klien Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai prosedur. Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat yang berlaku tanpa terkecuali.

Setya Novanto dinyatakan telah melunasi denda dan uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Surat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan ini menjadi dasar penting bagi Ditjenpas untuk memproses pembebasannya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dikeluarkan dari LP Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ini menandai dimulainya masa bimbingan di Bapas Bandung.

Persyaratan administratif dan substantif lainnya yang dipenuhi Setya Novanto meliputi berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Perjalanan Kasus dan Putusan Peninjauan Kembali

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini diberikan karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Meskipun pada awalnya menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pertengahan 2019. Upaya hukum ini berbuah hasil positif di Mahkamah Agung.

Pada Rabu, 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Setya Novanto. Putusan MA memangkas masa pidananya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Denda juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga mengubah ketentuan uang pengganti. Dari 7,3 juta dolar AS, MA mengkompensasinya dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803, dengan subsider 2 tahun penjara. Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana selesai.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bebas bersyarat
  • berita nasional
  • dirjenpas
  • hukum
  • #konten ai
  • korupsi ktp elektronik
  • kpk
  • lp sukamiskin
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.