Fakta Unik Remisi 28 Bulan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Jadi Klien Bapas Bandung
Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah mendapat remisi 28 bulan, kini berstatus klien Bapas Bandung hingga 2029. Apa saja syarat yang dipenuhi mantan Ketua DPR ini?

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, narapidana kasus korupsi KTP elektronik, secara resmi memperoleh kebebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul pemberian remisi total 28 bulan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dirjenpas Mashudi mengungkapkan, Setya Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk pelunasan denda dan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi. Statusnya kini berubah menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Setya Novanto akan berada di bawah bimbingan Bapas Bandung hingga 1 April 2029, sebelum dinyatakan bebas murni. Proses pembebasan ini dilakukan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Syarat Pembebasan dan Status Klien Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai prosedur. Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat yang berlaku tanpa terkecuali.
Setya Novanto dinyatakan telah melunasi denda dan uang pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Surat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan ini menjadi dasar penting bagi Ditjenpas untuk memproses pembebasannya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dikeluarkan dari LP Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ini menandai dimulainya masa bimbingan di Bapas Bandung.
Persyaratan administratif dan substantif lainnya yang dipenuhi Setya Novanto meliputi berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Perjalanan Kasus dan Putusan Peninjauan Kembali
Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini diberikan karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Meskipun pada awalnya menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pertengahan 2019. Upaya hukum ini berbuah hasil positif di Mahkamah Agung.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Setya Novanto. Putusan MA memangkas masa pidananya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Denda juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA juga mengubah ketentuan uang pengganti. Dari 7,3 juta dolar AS, MA mengkompensasinya dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803, dengan subsider 2 tahun penjara. Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana selesai.