{{caption}}
Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.

{{caption}}
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

{{caption}}
Larangan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer: Upaya Pangkas Ongkos Distribusi

Pemerintah melarang penjualan Elpiji 3 kg ke pengecer untuk memangkas biaya distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2024.

{{caption}}
Pertamina Rampingkan Distribusi LPG 3 Kg: Langsung dari Pangkalan Resmi

Mulai Februari 2025, Pertamina memangkas jalur distribusi LPG 3 Kg, hanya penjualan langsung di pangkalan resmi untuk harga stabil dan tepat sasaran subsidi.

{{caption}}
Kebijakan Baru LPG 3 Kg: Beban Subsidi Tak Otomatis Berkurang

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penjualan LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi mulai Februari 2024, dinilai Puskepi tidak menjamin pengurangan beban subsidi karena masalah utama ada pada Perpres 104 Tahun 2007 yang kurang jelas dan pengawasan yang lemah

{{caption}}
Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg Subsidi

Hiswana Migas Sumsel menerapkan aturan baru penjualan LPG 3 Kg subsidi, melarang pengecer dan mewajibkan pembelian di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung mulai Februari 2025.