{{caption}}
Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan

Dinas Perdagangan Balikpapan melarang usaha menengah ke atas menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi warga kurang mampu dan usaha mikro, serta mencegah penyalahgunaan.

{{caption}}
Pedagang Balikpapan Gembira Jual Elpiji Subsidi Kembali Diperbolehkan

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan pedagang kecil di Balikpapan kembali menjual elpiji 3 kg bersubsidi, disambut gembira pedagang meski harga jual di atas HET.

{{caption}}
Gejolak Subsidi LPG 3 Kg: Kebijakan Mendadak dan Solusinya

Kebijakan larangan mendadak bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg menimbulkan protes, antrean panjang, bahkan korban jiwa, hingga akhirnya pemerintah mengubah kebijakan tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.

{{caption}}
Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.

{{caption}}
Presiden Jokowi Arahan Tepat Sasaran Subsidi LPG 3 Kg

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar penyaluran subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, terkelola baik, dan masyarakat mudah mengaksesnya, sekaligus mencegah penyalahgunaan.

{{caption}}
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

{{caption}}
Pertamina Khawatir Tak Menjangkau Pengecer Usai Kebijakan Pangkalan Elpiji

Kebijakan baru Kementerian ESDM soal pangkalan elpiji subsidi 3 kg dikeluhkan agen Pertamina di Cilandak, Jakarta Selatan, karena dinilai akan menyulitkan penjangkauan pengecer di gang-gang sempit.

{{caption}}
Gas Elpiji 3 Kg Lebak Kini Hanya Lewat Agen Resmi: Cegah Penimbunan & Harga Lebih Murah

Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan penjualan gas elpiji 3 kg hanya melalui agen resmi untuk mencegah penimbunan dan memastikan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

{{caption}}
Distribusi Elpiji 3 Kg: Lebih Adil atau Justru Memperumit?

Kebijakan baru soal distribusi elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi menimbulkan pro-kontra, karena dinilai mempersulit akses masyarakat, terutama di daerah terpencil, dan berpotensi memicu praktik calo, sementara digitalisasi dan subsidi yang lebih t

{{caption}}
Pengecer LPG Wajib Daftar Jadi Pangkalan Resmi Mulai Februari

Mulai 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg di Indonesia wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina melalui OSS untuk menjamin ketersediaan dan harga jual sesuai HET, sekaligus mencegah praktik penjualan di luar HET.