Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya
Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.
![Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000154.662-larangan-jual-lpg-3-kg-mendadak-tak-tersosialisasi-dan-dampaknya-1.jpeg)
Polemik Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer
Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon oleh pengecer menimbulkan gejolak di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti penerapan kebijakan yang dinilai mendadak dan kurang sosialisasi, sehingga menimbulkan kesulitan masyarakat dalam mengakses gas subsidi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Latar Belakang Kebijakan dan Dampaknya
Kebijakan yang awalnya hanya memperbolehkan penjualan LPG 3 Kg sampai di tingkat pangkalan, diputuskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga jual dan mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dipicu laporan Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 Kg yang dinilai tidak tepat sasaran. Gas melon merupakan subsidi pemerintah, sehingga pengawasan distribusi menjadi krusial.
Peran Presiden dan Intervensi Pemerintah
Meskipun kebijakan Kementerian ESDM dapat berjalan tanpa persetujuan langsung Presiden, Prabowo Subianto memanggil dan memberikan arahan kepada Menteri Bahlil terkait dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Dasco menjelaskan bahwa Presiden berwenang melakukan intervensi jika kebijakan berdampak luas pada masyarakat. Dasco menambahkan bahwa ia belum mengetahui apakah kebijakan semacam ini perlu dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Presiden.
Solusi dan Pengawasan Distribusi
Sebagai solusi, sejak Selasa, pengecer LPG 3 Kg diizinkan beroperasi kembali, namun dengan status baru sebagai 'sub pangkalan'. Tujuannya adalah untuk menormalisasi distribusi gas bersubsidi. Para sub pangkalan kini diwajibkan menggunakan aplikasi Pertamina, MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat transaksi, mulai dari pembeli, jumlah tabung gas, hingga harga jual. Alhasil, pembeli LPG 3 Kg di sub pangkalan wajib menunjukkan KTP.
Kesimpulan
Penerapan kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer menimbulkan masalah karena kurangnya sosialisasi dan persiapan. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk pengendalian harga dan penyaluran yang tepat sasaran, penanganannya yang kurang tepat berdampak pada kesulitan masyarakat. Kini, dengan adanya perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan dan pemanfaatan aplikasi, diharapkan distribusi gas melon dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.