Apresiasi DPR RI pada Prabowo Soal Penjualan LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Berjualan
Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mempertahankan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer, mencegah kepanikan publik setelah kebijakan Kementerian ESDM yang kontroversial.
![Apresiasi DPR RI pada Prabowo Soal Penjualan LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Berjualan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000134.634-apresiasi-dpr-ri-pada-prabowo-soal-penjualan-lpg-3-kg-pengecer-tetap-berjualan-1.jpg)
Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi dari Komisi XII DPR RI atas keputusannya untuk tetap mengizinkan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer. Keputusan ini diambil setelah munculnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sempat memicu keresahan masyarakat di Jakarta pada Selasa, 04/02.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa kebijakan mendadak Kementerian ESDM yang menghentikan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer telah menimbulkan antrean panjang dan kepanikan masyarakat. Hal ini dikarenakan terputusnya rantai distribusi gas yang selama ini diandalkan masyarakat.
Sugeng menekankan bahwa penghentian mendadak tersebut dilakukan tanpa adanya pengganti infrastruktur atau rantai distribusi alternatif. "Karena mata rantai terakhir dipotong dengan mendadak tanpa menggantikan infrastruktur atau mata rantai lain," ujar Sugeng.
Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pendistribusian LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Namun, perbaikan ini harus tetap memperhatikan stabilitas rantai pasok agar distribusi gas ke masyarakat tetap lancar dan terjamin.
Sugeng juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas respons cepatnya dalam menyelesaikan polemik ini. Salah satu solusi yang diambil adalah dengan menaikkan status pengecer menjadi sub agen. Langkah ini dinilai mampu menyelesaikan masalah distribusi gas dalam waktu sekitar tiga hari.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer. Kementerian ESDM juga diminta untuk memproses administrasi agar pengecer dapat resmi menjadi sub-pangkalan, sehingga harga jual LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini sebagai langkah tepat dalam menjaga rantai distribusi LPG 3 Kg bersubsidi dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif yang lebih luas dari kebijakan sebelumnya.