Apresiasi MPR atas Keputusan Presiden Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg, sejalan dengan usulan MPR agar keberadaan UMKM pengecer tetap diperhatikan dan ditata.
![Apresiasi MPR atas Keputusan Presiden Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000206.916-apresiasi-mpr-atas-keputusan-presiden-izinkan-pengecer-jual-lpg-3-kg-1.jpg)
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang memungkinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 04 Februari, setelah Presiden menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. Langkah ini disambut positif karena mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Menurut Eddy, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sangat tepat dan mengakomodir keluhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg kebanyakan merupakan UMKM yang perlu diperhatikan keberadaannya. "Terima kasih Presiden Prabowo yang mendengar keluhan masyarakat dan langsung mengambil keputusan yang tepat," ujar Eddy dalam keterangan resmi.
Proses pengaktifan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer dilakukan bertahap dan diiringi dengan penataan. Pengecer akan secara bertahap diintegrasikan menjadi agen sub-pangkalan. Hal ini sejalan dengan usulan Eddy sebelumnya agar keberadaan pengecer tetap diakui, dengan catatan ada penataan, pendataan, dan pengawasan yang ketat.
Eddy menekankan pentingnya memperhatikan peran pengecer bagi masyarakat. "Pembeli juga merasa terbantu dengan keberadaan pengecer yang dekat dengan rumah mereka. Apalagi jika harus membeli ke pangkalan yang mungkin jauh dan memerlukan biaya transportasi tambahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy yang juga merupakan Doktor Ilmu Politik UI ini mengusulkan evaluasi tata cara penjualan LPG 3 kg. Usulannya meliputi perbaikan data penerima subsidi, penentuan sistem penyaluran subsidi (barang atau subsidi langsung), dan peningkatan pengawasan di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Dukungan penuh diberikan MPR RI terhadap langkah Presiden Prabowo dalam menata subsidi energi. Langkah ini dinilai sebagai upaya mewujudkan keadilan dan ketahanan energi nasional. "Kami yakin setelah keputusan Pak Prabowo ini, kesulitan membeli LPG 3 kg tidak terjadi lagi," pungkas Eddy, anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur.
Dengan keputusan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg akan menjadi lebih lancar dan terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau sulit mengakses pangkalan resmi. Penataan dan pengawasan yang ketat juga diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.