Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan
Dinas Perdagangan Balikpapan melarang usaha menengah ke atas menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi warga kurang mampu dan usaha mikro, serta mencegah penyalahgunaan.
![Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/100032.761-larangan-lpg-subsidi-untuk-usaha-menengah-ke-atas-di-balikpapan-1.jpg)
Balikpapan, Kalimantan Timur, 7 Februari 2024 - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan elpiji tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini melarang usaha menengah ke atas untuk menggunakan LPG bersubsidi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri, menjelaskan bahwa elpiji subsidi tabung 3 kg, yang juga dikenal sebagai gas melon, diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan usaha mikro. "Penggunaan elpiji subsidi dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan bagi warga yang berhak," ujar Haemusri dalam keterangannya Jumat lalu.
Usaha yang Dilarang Menggunakan Elpiji Subsidi
Sejumlah jenis usaha menengah ke atas dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Daftar ini meliputi restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian (kecuali yang telah ditentukan), usaha tembakau, dan jasa las. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi program subsidi dan memastikan ketersediaan gas bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan, Disdag Balikpapan menerapkan sistem pembelian elpiji subsidi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pendistribusian elpiji bersubsidi.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Elpiji Subsidi?
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima elpiji subsidi. Rumah tangga yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak sehari-hari termasuk dalam kelompok yang berhak. Selain itu, usaha mikro yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan elpiji untuk operasional usaha juga berhak menerima subsidi.
Petani dengan lahan maksimal 0,5 hektare (kecuali transmigran dengan lahan hingga 2 hektare) dan nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kategori penerima subsidi. Kriteria ini dibuat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Aturan dan Sanksi
Masyarakat yang tidak termasuk dalam kriteria di atas diminta untuk tidak membeli elpiji bersubsidi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 mengatur secara rinci tentang penyediaan dan distribusi elpiji, termasuk definisi elpiji tertentu yang disubsidi.
Pasal 1 Ayat 9 Peraturan Menteri ESDM tersebut menjelaskan bahwa elpiji 3 kg disubsidi karena memiliki karakteristik khusus dilihat dari pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga. Disdag Balikpapan juga menekankan pentingnya transparansi bagi pangkalan dan pengecer elpiji subsidi agar tidak merugikan warga yang berhak.
Kesimpulan
Kebijakan larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk usaha menengah ke atas di Balikpapan merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan efektivitas program subsidi. Dengan sistem berbasis KTP dan pengawasan yang ketat, diharapkan subsidi elpiji dapat tepat sasaran dan membantu warga kurang mampu serta usaha mikro yang membutuhkan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan subsidi energi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.