Mukomuko Perketat Pengawasan Elpiji Bersubsidi 3 Kg: Aturan Baru 2025
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperketat pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk mencegah penjualan ilegal dan menjamin keterjangkauan harga bagi masyarakat, dengan aturan baru yang akan diterapkan mulai Februari 2025.
![Mukomuko Perketat Pengawasan Elpiji Bersubsidi 3 Kg: Aturan Baru 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000132.398-mukomuko-perketat-pengawasan-elpiji-bersubsidi-3-kg-aturan-baru-2025-1.jpg)
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mulai memperketat pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Langkah ini diambil untuk mencegah penjualan ilegal dan memastikan elpiji tetap terjangkau bagi masyarakat. Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah. Warung atau toko yang ingin menjual gas elpiji 3 kg harus mengantongi izin resmi sebagai pangkalan gas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang memberatkan warga miskin.
Nurdiana menjelaskan, warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mengurus izin menjadi pangkalan resmi. Persyaratannya termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui agen elpiji masing-masing. Proses sosialisasi aturan baru ini tengah dilakukan secara bertahap kepada para pemilik warung.
Lebih lanjut, Nurdiana memaparkan bahwa sebelumnya banyak warung yang menjual elpiji 3 kg di atas HET. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik tersebut.
Sementara itu, aturan ini juga memberikan solusi bagi warga yang kesulitan mengakses pangkalan resmi. Meskipun harus mengurus izin, namun pemilik warung dapat tetap menjual elpiji 3 kg dan mendekatkan akses bagi masyarakat. Pemilik warung kini memiliki kesempatan untuk menjadi sub-pangkalan.
Pemda Mukomuko juga telah menetapkan HET gas elpiji 3 kg yang bervariasi di setiap kecamatan. HET tersebut ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu. Sebagai contoh, HET di Kecamatan Ipuh Rp22.000 per tabung, sedangkan di Kecamatan Lubuk Pinang Rp25.000 per tabung.
Tanggapan masyarakat terhadap aturan ini pun beragam. Salah satu warga Kelurahan Bandar Ratu, Hartono, misalnya, mengaku tidak mempermasalahkan harga di atas HET selama ketersediaan gas elpiji tetap terjaga. Menurutnya, membeli gas di warung dekat rumah lebih praktis daripada harus menempuh jarak jauh ke pangkalan resmi.
Kesimpulannya, pemerintah Kabupaten Mukomuko tengah berupaya keras memastikan ketersediaan dan keterjangkauan elpiji 3 kg bagi masyarakat. Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak. Sosialisasi yang intensif dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.