Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg Subsidi
Hiswana Migas Sumsel menerapkan aturan baru penjualan LPG 3 Kg subsidi, melarang pengecer dan mewajibkan pembelian di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung mulai Februari 2025.
Hiswana Migas Sumatera Selatan memberlakukan aturan baru penjualan LPG 3 kilogram subsidi mulai Februari 2025. Aturan ini mengikuti kebijakan Kementerian ESDM, yang melarang penjualan oleh pengecer. Aturan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua DPD Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan, Didik Cahyono, menjelaskan sosialisasi aturan baru ini kepada agen dan pangkalan di Sumatera Selatan telah dilakukan sejak 20 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mempersiapkan implementasi aturan dan menghindari kebingungan di lapangan.
Dengan aturan ini, pembelian LPG 3 Kg hanya diperbolehkan langsung dari pangkalan resmi di masing-masing kecamatan. Hal ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan masyarakat mendapatkan LPG subsidi dengan harga HET yang telah ditetapkan.
Didik Cahyono menekankan pentingnya membeli LPG di pangkalan resmi. "Harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Sebab, jika membeli LPG ke pangkalan itu sesuai dengan harga HET" ujarnya. HET LPG 3 Kg di Sumsel sendiri telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025.
Penetapan HET Rp18.500 ini berlaku sejak 9 Januari 2025, naik dari harga sebelumnya Rp15.650. Kenaikan harga ini bertujuan untuk menyesuaikan harga di tingkat konsumen, mengingat sebelumnya terjadi disparitas harga akibat penjualan melalui pengecer.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pengecer LPG 3 Kg wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina per 1 Februari 2025. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri ke Pertamina.
Tujuan utama dari aturan baru ini adalah untuk meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 Kg subsidi, memastikan penyaluran tepat sasaran, dan mencegah praktik penjualan di atas HET. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses LPG subsidi dengan harga yang terjangkau dan terjamin.