Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penjualan LPG Subsidi di Bali Pulih, Pertamina Tambah Pasokan
Penjualan LPG Subsidi di Bali Pulih, Pertamina Tambah Pasokan

Penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali telah pulih setelah pemerintah mencabut larangan penjualan oleh pengecer, dengan Pertamina menambah pasokan dan mengawasi distribusi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Pertamina Pastikan Penjualan LPG 3 Kg di Bali Normal Kembali
Pertamina Pastikan Penjualan LPG 3 Kg di Bali Normal Kembali

Pertamina Patra Niaga menyatakan penjualan LPG 3 kg di Bali telah normal setelah sempat terkendala distribusi pada 1 Februari 2025, dengan penambahan pengiriman dan operasi pasar untuk menstabilkan pasokan.

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Usai Aturan Baru
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Usai Aturan Baru

Pertamina menjamin pasokan LPG 3 kg di pangkalan resmi setelah pemerintah melarang penjualan oleh pengecer mulai Februari 2025, memastikan harga jual sesuai HET dan kualitas terjamin, serta masyarakat bisa melapor jika ada kecurangan.

6.812 Pangkalan LPG Resmi di Sumsel, Pastikan Beli di Tempat Resmi!
6.812 Pangkalan LPG Resmi di Sumsel, Pastikan Beli di Tempat Resmi!

Pertamina mencatat 6.812 pangkalan resmi LPG 3 kg di Sumsel dan himbau masyarakat membeli di pangkalan resmi untuk harga dan takaran yang terjamin, serta memastikan penyaluran tepat sasaran.

Transisi Distribusi LPG 3 Kg: Komunikasi Publik Jadi Kunci Kelancaran
Transisi Distribusi LPG 3 Kg: Komunikasi Publik Jadi Kunci Kelancaran

Ekonom Wijayanto Samirin menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif dalam transisi distribusi LPG 3 Kg subsidi yang mulai berlaku 1 Februari 2025, agar kebijakan tepat sasaran dan masyarakat tetap mudah mengaksesnya.

Pertamina Rampingkan Distribusi LPG 3 Kg: Langsung dari Pangkalan Resmi
Pertamina Rampingkan Distribusi LPG 3 Kg: Langsung dari Pangkalan Resmi

Mulai Februari 2025, Pertamina memangkas jalur distribusi LPG 3 Kg, hanya penjualan langsung di pangkalan resmi untuk harga stabil dan tepat sasaran subsidi.

Pertamina Ajak 78.000 Pengecer LPG 3 Kg di Jateng-DIY Jadi Pangkalan Resmi
Pertamina Ajak 78.000 Pengecer LPG 3 Kg di Jateng-DIY Jadi Pangkalan Resmi

Pertamina mengajak 78.304 pengecer LPG 3 Kg di Jawa Tengah dan DIY untuk beralih menjadi pangkalan resmi guna menunjang kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG bersubsidi yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

6.837 Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Lampung, Pastikan Beli di Tempat Resmi!
6.837 Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Lampung, Pastikan Beli di Tempat Resmi!

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel memastikan 6.837 pangkalan resmi LPG 3 Kg beroperasi di Lampung, melayani masyarakat dan mencegah pembelian di pengecer mulai Februari 2025.

Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga memudahkan pengecer untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, guna memastikan distribusi tepat sasaran dan harga sesuai HET, seiring kebijakan pemerintah yang menghentikan penjualan di pengecer mulai Februari 2025.

Pertamina Siapkan Akses LPG Subsidi di Bangka Belitung
Pertamina Siapkan Akses LPG Subsidi di Bangka Belitung

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyiapkan akses pembelian LPG subsidi di Bangka Belitung melalui website dan call center, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Pertamina Siapkan 36 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Resmi di Jatim
Pertamina Siapkan 36 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Resmi di Jatim

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyediakan lebih dari 36 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg di Jawa Timur untuk memenuhi kebijakan pemerintah yang akan menghentikan penjualan di pengecer mulai Februari 2025.

Pertamina Imbau Warga Sulut Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari 2025
Pertamina Imbau Warga Sulut Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari 2025

Pertamina Patra Niaga mengimbau warga Sulawesi Utara untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025, sesuai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan di pengecer.