Pertamina Permudah Pengecer Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pertamina Patra Niaga memudahkan pengecer untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, guna memastikan distribusi tepat sasaran dan harga sesuai HET, seiring kebijakan pemerintah yang menghentikan penjualan di pengecer mulai Februari 2025.
Pertamina Patra Niaga membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi pangkalan resmi penjualan LPG 3 Kg. Kebijakan ini diumumkan di Denpasar, Bali, pada Senin, 3 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pengajuan menjadi pangkalan resmi dilakukan melalui agen LPG setempat. Pertamina menargetkan penambahan pangkalan terutama di daerah yang belum terlayani atau memiliki potensi pasar yang besar.
"Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG," jelas Ahad saat dikonfirmasi. Wilayah pemasaran LPG dan BBM untuk regional Jatimbalinus dikoordinasikan oleh Pertamina Patra Niaga yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.
Yang menarik, Pertamina memfasilitasi perorangan, bukan badan usaha, untuk menjadi pangkalan. Persyaratannya cukup sederhana. Pengecer perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan menandatangani kontrak dengan agen. Selain itu, dibutuhkan rekening bank untuk transaksi nontunai serta registrasi aplikasi gerai pangkalan.
"Pangkalan juga bisa berkontrak dengan agen atau mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah," tambah Ahad. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara Pertamina dan pemerintah daerah dalam menjamin distribusi LPG yang merata.
Per Januari 2025, tercatat ada 5.335 pangkalan LPG 3 Kg di Bali. Jumlah ini diharapkan akan meningkat signifikan setelah kebijakan baru ini dijalankan. Keuntungan membeli di pangkalan resmi adalah jaminan takaran yang akurat karena pangkalan diwajibkan menyediakan timbangan.
Kebijakan pemerintah untuk menghentikan penjualan LPG 3 Kg di pengecer mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan harga jual sesuai HET. HET LPG 3 Kg di Bali sendiri telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
Masyarakat dapat menemukan lokasi pangkalan LPG terdekat melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi layanan pelanggan Pertamina di nomor 135. Transparansi informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses LPG 3 Kg bersubsidi.