Kudus Sosialisasikan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg Subsidi
Pemkab Kudus mulai mensosialisasikan aturan baru pembelian elpiji 3 kg bersubsidi, membatasi pembelian untuk warga miskin terdaftar di DTKS dan pelaku UMKM dengan NIB, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
![Kudus Sosialisasikan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg Subsidi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000216.459-kudus-sosialisasikan-aturan-baru-pembelian-elpiji-3-kg-subsidi-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten Kudus gencar menyosialisasikan aturan baru pembelian elpiji 3 kg bersubsidi. Aturan ini menyasar warga kurang mampu dan pelaku UMKM di wilayah tersebut. Sosialisasi dimulai awal Februari 2024 dan akan berlangsung hingga April 2025, bertepatan dengan rencana implementasi penuh aturan baru tersebut.
Sasaran utama aturan ini adalah memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran. Menurut Minan Mochamad, Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, elpiji 3 kg sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, sosialisasi ini penting agar masyarakat mampu memahami kebijakan ini dan beralih ke elpiji non-subsidi (12 kg dan 5,5 kg) jika diperlukan.
Pelaku UMKM juga menjadi fokus sosialisasi. Mereka membutuhkan akses elpiji untuk kegiatan usaha. Untuk mendapatkan elpiji bersubsidi, pelaku UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha mereka. NIB ini menjadi identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).
Minan Mochamad menjelaskan perbedaan kuota pembelian antara rumah tangga dan UMKM. Rumah tangga diperbolehkan membeli maksimal satu tabung per minggu, sedangkan UMKM bisa membeli 3-4 tabung per minggu. Ketiadaan NIB akan otomatis mengklasifikasikan pembeli sebagai konsumen rumah tangga dengan kuota yang lebih terbatas. Pembelian oleh rumah tangga juga harus menunjukkan KTP.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi elpiji. Meskipun sempat ada larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi, hingga saat ini (4 Februari 2024), suplai elpiji di Kudus masih lancar. Pemerintah berharap para agen dan pangkalan tetap dapat melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Sistem penyaluran elpiji bersubsidi di Kudus melibatkan 17 agen dan 1.170 pangkalan resmi yang tersebar di sembilan kecamatan. Pembelian langsung di pangkalan dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung. Distribusi yang merata menjadi kunci keberhasilan program ini.
Rincian jumlah pangkalan di setiap kecamatan cukup signifikan, misalnya di Kecamatan Dawe terdapat 115 pangkalan, Gebog 132 pangkalan, dan seterusnya. Distribusi yang terstruktur ini diharapkan mampu menjangkau seluruh wilayah Kudus secara efektif dan efisien.
Kesimpulannya, sosialisasi aturan baru pembelian elpiji 3 kg di Kudus merupakan langkah penting untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk UMKM, dan memastikan ketersediaan elpiji di pasaran, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.