Kebijakan Baru LPG 3 Kg: Beban Subsidi Tak Otomatis Berkurang
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penjualan LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi mulai Februari 2024, dinilai Puskepi tidak menjamin pengurangan beban subsidi karena masalah utama ada pada Perpres 104 Tahun 2007 yang kurang jelas dan pengawasan yang lemah
Jakarta, 3 Februari 2024 - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2024, penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi di tingkat pengecer. Namun, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) meragukan efektivitas kebijakan ini dalam memangkas beban subsidi pemerintah.
Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif mengurangi subsidi. Menurut beliau, fokusnya seharusnya pada penetapan kriteria pengguna yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg, bukan hanya mengganti pengecer dengan pangkalan resmi. Peraturan yang kurang jelas justru menjadi akar masalahnya.
Sofyano menjelaskan, Perpres 104 Tahun 2007 yang mengatur pengguna LPG 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro, terlalu ambigu. Interpretasi di lapangan menjadi longgar, sehingga berbagai kalangan, termasuk usaha menengah, bisa mengakses LPG bersubsidi.
Ia menambahkan, di lapangan, aturan mengenai usaha mikro dalam Perpres tersebut juga ditafsirkan secara luas. Banyak usaha menengah yang dianggap sebagai usaha mikro, sehingga semakin banyak yang mendapat subsidi LPG 3 kg.
Oleh karena itu, Puskepi menekankan perlunya revisi Perpres 104 Tahun 2007. Fokus revisi harus pada kejelasan kriteria pengguna yang berhak dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat di lapangan. Ini adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah subsidi LPG 3 kg, bukan sekedar mengganti sistem distribusi.
Masalah utama subsidi LPG 3 kg bukan pada distribusi atau harga eceran, melainkan peningkatan beban subsidi dan kuota. Selama regulasi masih abu-abu, sulit untuk memastikan seberapa besar LPG 3 kg yang disalahgunakan. Oleh karena itu, kebijakan mengganti pengecer dengan pangkalan resmi belum tentu mengurangi beban subsidi secara signifikan.
Sofyano juga mempertanyakan motivasi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Sebagai pengecer, mereka mendapatkan margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sebagai pangkalan resmi. Sementara itu, banyak masyarakat lebih memilih membeli dari pengecer karena kepraktisan layanan, meskipun harganya lebih mahal.
Meskipun demikian, Puskepi mendukung pengalihan status pengecer menjadi pangkalan resmi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang efektif. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan subsidi tetap ada dan anggaran subsidi bahkan berpotensi meningkat. Hal ini dikarenakan pangkalan resmi juga belum tentu memahami kriteria pengguna yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2024, semua pengecer LPG 3 kg wajib terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Kesimpulannya, kebijakan baru ini tidak serta merta menjamin pengurangan beban subsidi LPG 3 kg. Perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat jauh lebih penting untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan mengurangi beban APBN.