{{caption}}
Gejolak Subsidi LPG 3 Kg: Kebijakan Mendadak dan Solusinya

Kebijakan larangan mendadak bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg menimbulkan protes, antrean panjang, bahkan korban jiwa, hingga akhirnya pemerintah mengubah kebijakan tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.

{{caption}}
Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.

{{caption}}
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

{{caption}}
Pertamina Khawatir Tak Menjangkau Pengecer Usai Kebijakan Pangkalan Elpiji

Kebijakan baru Kementerian ESDM soal pangkalan elpiji subsidi 3 kg dikeluhkan agen Pertamina di Cilandak, Jakarta Selatan, karena dinilai akan menyulitkan penjangkauan pengecer di gang-gang sempit.

{{caption}}
Larangan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer: Upaya Pangkas Ongkos Distribusi

Pemerintah melarang penjualan Elpiji 3 kg ke pengecer untuk memangkas biaya distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2024.

{{caption}}
Pertamina Rampingkan Distribusi LPG 3 Kg: Langsung dari Pangkalan Resmi

Mulai Februari 2025, Pertamina memangkas jalur distribusi LPG 3 Kg, hanya penjualan langsung di pangkalan resmi untuk harga stabil dan tepat sasaran subsidi.