Gubernur Bali Bidik 15 Perda dan Pergub Prioritas untuk Jaga Kearifan Lokal dan Pariwisata
Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pembentukan 15 Perda dan Pergub prioritas untuk melindungi kearifan lokal, pariwisata, dan perekonomian Bali di periode keduanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menetapkan target ambisius untuk periode kepemimpinannya yang kedua: pembentukan 15 peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) prioritas. Hal ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2024. Target ini mencakup berbagai aspek kehidupan di Bali, dari pelestarian budaya hingga pengaturan sektor pariwisata yang lebih tertib.
Salah satu peraturan yang menjadi prioritas adalah Perda mengenai tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam Bali era baru. Perda ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan tradisi dan budaya Bali yang kaya. Selain itu, peraturan mengenai menjaga kesucian gunung dan rencana detail tata ruang Provinsi Bali dengan kawasan tematik juga termasuk dalam daftar prioritas.
Peraturan-peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mengendalikan alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah, termasuk mencegah praktik nominee. Lebih lanjut, perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal juga menjadi fokus utama Gubernur Koster.
Perlindungan Pantai, Pariwisata, dan Transportasi
Gubernur Koster menekankan pentingnya peraturan-peraturan ini, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pantai dan pesisir. "Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai, di pantai itu ada orang sembahyang malah duar (kembang api) begitu harus dilindungi," kata Koster. Beliau menyoroti semakin terjepitnya masyarakat lokal dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan ekonomi.
Selain itu, perlindungan wisatawan juga menjadi prioritas. Peraturan yang akan dibentuk akan fokus pada penertiban usaha pariwisata dan tata kelola usaha transportasi pariwisata. Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan bernomor polisi luar Bali, pengendara dengan KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku WNA dan wisatawan nakal.
Gubernur Koster mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra Bali yang terancam oleh perilaku wisatawan yang tidak tertib. "Kan ada wisatawan naik sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak ditertibkan, jadi itu harus dibenahi kalau tidak maka Bali ini dinilai oleh publik, tidak hanya Indonesia, dunia bahkan jelek, buruk wajahnya," ujar Koster. Beliau menambahkan, "Bali buruk citranya, membiarkan yang rusak ini berkeliaran, nanti yang bagus tidak akan mau datang ke Bali, itu bahaya ancaman bagi pariwisata Bali, harus tegas."
Pengaturan Transportasi dan Pembentukan BUMD
Untuk mendukung penertiban transportasi, Pemprov Bali akan membentuk tim terpadu yang dibantu kepolisian dalam melaksanakan operasi penertiban. Selain peraturan-peraturan yang telah disebutkan, Gubernur Koster juga menargetkan pembentukan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD yang direncanakan meliputi BUMD pangan, BUMD air, BUMD energi bersih, BUMD transportasi, badan pengelola pariwisata, dan badan ekonomi kreatif dan digital. Termasuk juga pengendalian toko modern berjaringan. Semua peraturan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian Bali yang lebih berkelanjutan dan terintegrasi.
Pembentukan Perda dan Pergub ini merupakan langkah strategis Gubernur Koster untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya dan lingkungan di Bali. Dengan adanya peraturan yang komprehensif, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi kearifan lokal, meningkatkan kualitas pariwisata, dan menciptakan perekonomian Bali yang lebih baik dan berkelanjutan.