Gubernur Banten Tetap Larang Karya Wisata Meski Mendapat Izin Kemendikbud
Gubernur Banten, Andra Soni, tetap melarang karya wisata keluar provinsi meskipun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan izin, dengan alasan kegiatan tersebut lebih berorientasi wisata daripada pendidikan.

Serang, 25 Maret 2025 - Gubernur Banten, Andra Soni, secara tegas menyatakan pelarangan karya wisata atau study tour keluar Provinsi Banten tetap berlaku, meskipun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni di Kota Serang pada Selasa lalu. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait kegiatan pembelajaran di luar kelas.
Dalam keterangannya, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa selama ini, karya wisata seringkali lebih identik dengan kegiatan wisata daripada perjalanan pendidikan yang sebenarnya. Beliau berpendapat bahwa kegiatan tersebut kurang memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pembelajaran siswa. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten lebih memilih untuk fokus pada alternatif lain yang dirasa lebih efektif dan relevan.
Sebagai alternatif, Gubernur menyarankan agar siswa, khususnya dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengunjungi berbagai pabrik di Banten untuk mengenal dunia industri secara langsung. Provinsi Banten memiliki banyak industri padat karya, seperti Krakatau Steel, pabrik baja, dan pabrik kimia, yang dapat menjadi tempat pembelajaran yang berharga bagi siswa SMK dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja setelah lulus.
Kebijakan Provinsi Banten: Fokus pada Industri Lokal
Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang secara resmi melarang pelaksanaan karya wisata/study tour dan kegiatan outing class keluar Provinsi Banten. SE ini ditujukan kepada pengawas dan kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa banyak kegiatan study tour yang kurang relevan dengan proses pembelajaran di sekolah.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi wisata dan industri yang tidak kalah menarik dengan daerah lain. Beliau justru mendorong agar siswa dari luar daerah yang ingin melakukan study tour mengunjungi Banten. Dengan demikian, Provinsi Banten dapat menunjukkan potensi yang dimilikinya dan sekaligus memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi siswa.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar di luar kelas benar-benar memberikan manfaat edukatif bagi siswa, bukan sekadar kegiatan rekreasi. Dengan fokus pada industri lokal, diharapkan siswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih terarah dan terintegrasi dengan kurikulum sekolah.
Perbedaan Kebijakan Pusat dan Daerah
Perlu dicatat bahwa kebijakan Gubernur Banten ini berbeda dengan pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang sebelumnya menyatakan tidak melarang karya wisata. Namun, Mendikdasmen tetap mengingatkan pentingnya aspek keamanan siswa dan kendaraan selama kegiatan study tour. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pelaksanaan karya wisata.
Meskipun Mendkidasmen tidak melarang, beberapa daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Pontianak, juga memberlakukan larangan serupa. Hal ini menunjukkan adanya tren di beberapa daerah untuk lebih selektif dalam memberikan izin karya wisata, dengan pertimbangan keamanan dan relevansi dengan proses pembelajaran.
Secara keseluruhan, kebijakan Gubernur Banten yang melarang karya wisata keluar provinsi menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pembelajaran di luar kelas lebih terarah dan memberikan manfaat optimal bagi siswa. Alternatif yang ditawarkan, yaitu kunjungan ke industri lokal, dinilai lebih relevan dan sejalan dengan kebutuhan siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.