Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000: Cek Daftar Lengkapnya!
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan hari ini. Simak detail lengkap harga emas Antam berbagai pecahan dan ketentuan pajaknya di sini!

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada Sabtu, 9 Agustus. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan signifikan.
Penurunan ini mencapai Rp8.000 per gram dari harga sebelumnya. Kini, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp1.951.000, setelah sebelumnya berada di angka Rp1.959.000.
Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat umum yang tertarik pada instrumen investasi emas. Selain harga jual, informasi mengenai harga jual kembali (buyback) juga dirilis secara berkala.
Detail Penurunan Harga dan Buyback Emas Antam
Pada hari Sabtu ini, harga emas Antam menunjukkan tren penurunan yang cukup mencolok. Penurunan sebesar Rp8.000 per gram ini membawa harga emas batangan ke level Rp1.951.000 per gram.
Selain harga jual, PT Antam Tbk juga menetapkan harga jual kembali atau buyback emas. Harga buyback hari ini adalah Rp1.797.000 per gram, yang berarti ada selisih sekitar Rp154.000 dari harga jual.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual beli emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh 22 ini sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Selain harga untuk satu gram, Logam Mulia Antam juga merilis daftar harga untuk berbagai pecahan emas batangan. Ini memberikan fleksibilitas bagi investor dengan berbagai skala modal.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per Sabtu, 9 Agustus, berdasarkan pecahan yang tersedia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.951.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.842.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.738.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.530.000
- Harga emas 10 gram: Rp19.005.000
- Harga emas 25 gram: Rp47.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp94.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp189.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp473.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp945.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.891.600.000
Daftar harga ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi emas. Fluktuasi harga emas Antam memang menjadi dinamika yang perlu terus dicermati.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Tidak hanya pada penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon pembeli agar dapat memperhitungkan total biaya investasi.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ketentuan pajak ini memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap transaksi emas di Indonesia. Calon investor disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait pajak sebelum melakukan pembelian.