Heboh! Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Bupati Langsung Panggil!
Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, diminta klarifikasi oleh Bupati karena meminta THR Rp165 juta ke perusahaan, melanggar SE larangan minta THR.

Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 03 April 2024 - Sebuah peristiwa menarik perhatian publik terjadi di Kabupaten Bogor. Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terlibat kontroversi setelah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat resmi Pemerintah Desa Klapanunggal, memicu reaksi cepat dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Bupati Bogor langsung memanggil Kades Klapanunggal untuk dimintai klarifikasi terkait permintaan THR tersebut. Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya surat permohonan THR yang terbilang fantastis jumlahnya. Inspektorat Kabupaten Bogor pun ditugaskan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan Kades Klapanunggal tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga integritas pemerintahan daerah.
Permintaan THR yang mencapai Rp165 juta ini bukan tanpa alasan. Dalam surat permohonan, tercantum rincian anggaran yang meliputi bingkisan, uang saku THR, kain sarung, konsumsi, honorarium penceramah dan pembaca ayat suci Al Quran, sewa pengeras suara, hingga biaya tak terduga. Dana tersebut direncanakan untuk kegiatan halalbihalal yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa.
Pemanggilan Kades dan Investigasi Inspektorat
Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Kades Klapanunggal telah dilakukan. "Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan," ungkap Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa jauh sebelum kejadian ini, Bupati Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang permintaan THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perangkat desa. "Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," jelas Ajat. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan menjaga citra pemerintahan.
Inspektorat Kabupaten Bogor kini tengah bekerja untuk menentukan tindakan yang tepat terhadap Kades Klapanunggal. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bogor ke depannya. Proses investigasi yang dilakukan diharapkan akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Rincian Permintaan THR dan Rencana Penggunaan Dana
Surat permohonan THR yang diajukan Kades Klapanunggal terbilang detail. Rinciannya meliputi 200 paket bingkisan senilai Rp30 juta, 200 amplop uang saku THR sebesar Rp100 juta, 200 paket kain sarung senilai Rp20 juta, dan 200 paket konsumsi seharga Rp5 juta. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk honorarium penceramah (Rp1,5 juta), pembaca ayat suci Al Quran (Rp1,5 juta), sewa pengeras suara (Rp2 juta), dan biaya tak terduga (Rp5 juta).
Total keseluruhan permintaan dana mencapai Rp165 juta. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai kegiatan halalbihalal yang akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk RT/RW, karang taruna, dan lembaga desa lainnya. Namun, permintaan THR ini telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik, karena dianggap melanggar Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas Bupati Bogor dalam memanggil Kades Klapanunggal dan menugaskan Inspektorat untuk melakukan investigasi menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemerintahan. Hasil investigasi dan tindakan selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.