Ancaman Sanksi Tegas Sekda Tangerang untuk Kades yang Pungut THR
Sekda Tangerang, Soma Atmaja, mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala desa yang meminta THR kepada perusahaan, karena telah melanggar undang-undang dan instruksi Bupati.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil sikap tegas terhadap praktik pungutan liar tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan peringatan keras dan ancaman sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pungutan tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Tangerang.
Ancaman sanksi ini ditujukan kepada seluruh Kades dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut. Soma Atmaja menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar undang-undang serta instruksi Bupati Tangerang. Ia menegaskan bahwa meminta THR merupakan praktik yang tidak etis dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Soma Atmaja mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pungutan THR oleh Kades atau ASN. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, tanpa pandang bulu.
Ancaman Sanksi dan Alokasi Anggaran THR
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp60 miliar untuk pembayaran THR tahun 2025 bagi kurang lebih 20.000 ASN dan non-ASN. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan dicairkan secara penuh setelah adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Besaran anggaran THR tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Muhammad Hidayat menambahkan bahwa proses pengalokasian dan pencairan THR akan dilakukan setelah Peraturan Bupati Tangerang yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat diterbitkan. BPKAD Kabupaten Tangerang saat ini tengah menunggu juknis dari pemerintah pusat, dan anggaran THR telah disiapkan.
Soma Atmaja juga menegaskan bahwa ASN dan pejabat di Kabupaten Tangerang telah menerima gaji, tunjangan kinerja, dan THR dari Pemda. Oleh karena itu, meminta THR kepada pihak lain dianggap tidak perlu dan merupakan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Langkah-langkah Pencegahan dan Pelaporan
Untuk mencegah praktik pungutan THR, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan praktik pungli. Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Kades dan ASN terkait larangan pungutan THR. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik pungutan THR dapat ditekan dan bahkan dihilangkan.
Dengan adanya ancaman sanksi tegas dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberantas praktik pungutan liar THR, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini juga akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Kesimpulan: Sekda Tangerang memberikan peringatan keras dan ancaman sanksi kepada Kades dan ASN yang meminta THR, menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Anggaran THR untuk ASN dan non-ASN telah disiapkan, menunggu juknis dari pemerintah pusat.