Pemkab Tangerang Larang ASN Minta THR ke Perusahaan: Ancaman Sanksi Tegas Menanti
Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang ASN dan pejabat meminta THR kepada perusahaan, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Larangan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada Selasa, 11 Maret 2025 di Tangerang. Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang dan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra ASN di mata masyarakat.
Menurut Soma Atmaja, permintaan THR kepada perusahaan merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Ia menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua ASN, termasuk kepala desa/lurah, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak hanya permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan selama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 juga dilarang keras. Hal ini untuk memastikan momentum Lebaran tetap sakral dan tidak ternoda oleh praktik-praktik negatif.
Pemkab Tangerang memberikan peringatan serius kepada ASN yang melanggar aturan ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap ASN yang kedapatan meminta THR kepada pihak Pemkab Tangerang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Bagi ASN, kepala desa, atau kepala OPD yang terbukti menerima gratifikasi, Pemkab Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas. "Kami tegur sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Soma Atmaja. Ia menambahkan bahwa ASN sudah menerima gaji, tunjangan kinerja, dan THR dari pemerintah daerah, sehingga tidak perlu meminta tambahan dari perusahaan.
Larangan Gratifikasi dan Sanksi yang Diterapkan
Larangan meminta THR kepada perusahaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tangerang untuk mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemkab Tangerang menekankan pentingnya integritas dan etika bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aturan ini tidak hanya sekedar larangan, tetapi juga disertai dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Pemkab Tangerang dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar larangan ini beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan. Tingkat keparahan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pentingnya Integritas ASN dalam Menjaga Citra Pemerintahan
Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga citra baik pemerintahan di mata masyarakat. Dengan mencegah praktik-praktik gratifikasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dapat meningkat. ASN diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, tanpa meminta imbalan di luar ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tangerang berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan ini. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal integritas dan etika. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, jujur, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Langkah tegas Pemkab Tangerang ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas praktik gratifikasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Sebagai penutup, upaya Pemkab Tangerang untuk mencegah praktik meminta THR oleh ASN kepada perusahaan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik ini dapat dihentikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dapat terus meningkat.