Pemkot Depok Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Pemkot Depok terbitkan Surat Edaran untuk cegah korupsi dan gratifikasi selama hari raya, imbau ASN jadi teladan dan laporkan gratifikasi yang diterima.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 pada tanggal 28 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: 7 Tahun 2025. SE ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang mungkin terjadi selama periode hari raya.
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi. Imbauan ini khususnya menyasar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Surat Edaran tersebut secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi. Permintaan tersebut, baik kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelenggara negara, dilarang keras dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Pemkot Depok menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan hukum bagi seluruh ASN.
Langkah Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
SE Pemkot Depok mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi.
Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, SE mengizinkan penyalurannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, hal ini harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, serta dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. UPG kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain itu, SE juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya. Pemkot Depok berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Imbauan kepada Pihak Swasta dan Masyarakat
Wali Kota Depok juga menyampaikan imbauan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan korupsi dengan memastikan kepatuhan hukum dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkot Depok menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pemkot Depok berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.