Pemkab Mukomuko Terbitkan Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Jelang Lebaran
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terbitkan surat edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, menindaklanjuti surat edaran KPK RI.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan korupsi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemkab menerbitkan surat edaran bupati yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko dan juga disosialisasikan kepada masyarakat luas. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harpinda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkab Mukomuko dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi selama perayaan hari besar keagamaan.
"Surat edaran bupati tersebut telah kami sampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat," ungkap Agus Harpinda di Mukomuko, Rabu. Edaran ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.
Imbauan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Surat edaran bupati tersebut berisi sembilan imbauan penting yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh seluruh OPD dan masyarakat. Imbauan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi hingga tata cara pelaporan gratifikasi yang diterima. Sembilan poin penting dalam edaran tersebut menekankan tanggung jawab bersama dalam mencegah praktik korupsi.
Salah satu poin penting adalah kewajiban bagi seluruh pegawai dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Bagi pegawai yang menerima gratifikasi, terdapat kewajiban untuk melapor kepada KPK RI dalam waktu 30 hari. Hal ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
Edaran tersebut juga mengatur tata cara penanganan gratifikasi yang diterima. Bagi yang menerima bingkisan yang cepat rusak, misalnya makanan, dianjurkan untuk disalurkan kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penerima gratifikasi juga diwajibkan melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat Daerah setempat. Proses pelaporan yang transparan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, surat edaran juga melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Seluruh pihak diimbau untuk ikut serta memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi dan menyebarluaskan surat edaran bupati kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Langkah ini menunjukkan upaya pencegahan yang komprehensif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Peran Masyarakat dan Asosiasi
Tidak hanya terbatas pada lingkungan pemerintahan, surat edaran ini juga menjangkau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat luas. Mereka diharapkan dapat turut serta dalam upaya pencegahan korupsi dengan memastikan kepatuhan hukum dan mengimbau anggotanya untuk tidak melakukan praktik gratifikasi. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Mukomuko menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain dalam membangun integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab Mukomuko ini patut diapresiasi sebagai upaya preventif dalam memberantas praktik korupsi. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting dalam keberhasilan program ini.
Semoga dengan adanya edaran ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah korupsi dan gratifikasi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan melayani.