{{caption}}
Pemkot Tangerang Buka Kanal Pelaporan Gratifikasi Idul Fitri, Wujud Komitmen Anti Korupsi

Pemerintah Kota Tangerang membuka kanal pelaporan gratifikasi untuk mencegah korupsi selama Idul Fitri 1444 H, dengan mengimbau ASN menolak gratifikasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan.

{{caption}}
Pemkot Depok Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Pemkot Depok terbitkan Surat Edaran untuk cegah korupsi dan gratifikasi selama hari raya, imbau ASN jadi teladan dan laporkan gratifikasi yang diterima.

{{caption}}
Bupati Luwu Timur Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan Surat Edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Lutim.

{{caption}}
Gub Bengkulu Terbitkan Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Jelang Lebaran

Gubernur Bengkulu terbitkan edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi selama periode lebaran, mengimbau ASN untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.

{{caption}}
Pemkab Mukomuko Terbitkan Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Jelang Lebaran

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terbitkan surat edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, menindaklanjuti surat edaran KPK RI.

{{caption}}
Wali Kota Batam Imbau ASN dan Pengusaha Hindari Gratifikasi Lebaran

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan ASN dan pengusaha untuk menghindari praktik gratifikasi selama Lebaran 2025, demi menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

{{caption}}
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi menjelang Lebaran, serta menjelaskan mekanisme pelaporan jika penerimaan gratifikasi tidak dapat dihindari.

{{caption}}
Ancaman Sanksi Tegas Sekda Tangerang untuk Kades yang Pungut THR

Sekda Tangerang, Soma Atmaja, mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala desa yang meminta THR kepada perusahaan, karena telah melanggar undang-undang dan instruksi Bupati.

{{caption}}
Pemkab Tangerang Larang ASN Minta THR ke Perusahaan: Ancaman Sanksi Tegas Menanti

Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang ASN dan pejabat meminta THR kepada perusahaan, dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.