Pemkot Tangerang Buka Kanal Pelaporan Gratifikasi Idul Fitri, Wujud Komitmen Anti Korupsi
Pemerintah Kota Tangerang membuka kanal pelaporan gratifikasi untuk mencegah korupsi selama Idul Fitri 1444 H, dengan mengimbau ASN menolak gratifikasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan kanal pelaporan gratifikasi untuk masyarakat guna mencegah praktik korupsi selama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Inisiatif ini diumumkan pada Sabtu, 29 Maret 2024, oleh Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memberantas korupsi dan membangun birokrasi yang bersih dan transparan.
Kanal pelaporan tersebut dapat diakses melalui berbagai cara, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Masyarakat dapat memanfaatkan situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://gol.kpk.go.id, mengirim surel ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang. Ketiga jalur pelaporan ini diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat dan memastikan informasi dapat disampaikan dengan efektif.
Achmad Ricky Fauzan menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah praktik korupsi, khususnya selama periode Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang. SE tersebut secara tegas melarang pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk dana, hadiah, parsel, atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berpotensi melanggar hukum.
Imbauan Penolakan Gratifikasi kepada ASN
Pemkot Tangerang secara khusus mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan citra birokrasi Kota Tangerang. Gratifikasi yang dimaksud meliputi pemberian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Dengan menolak gratifikasi, ASN diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan mendukung upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh.
Ricky menambahkan bahwa setiap laporan gratifikasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menyelidiki setiap laporan dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan menjadi prioritas utama dalam upaya ini.
Langkah Pemkot Tangerang ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan praktik gratifikasi dapat ditekan dan budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas dapat terwujud. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap potensi pelanggaran.
Kanal Pelaporan yang Mudah Diakses
Pemilihan berbagai kanal pelaporan menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Baik melalui situs web KPK, surel, maupun jalur langsung ke UPG Inspektorat Kota Tangerang, masyarakat memiliki pilihan yang fleksibel sesuai dengan kenyamanan dan preferensi masing-masing. Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah laporan dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Pemkot Tangerang berharap dengan adanya langkah-langkah ini, praktik gratifikasi dapat diminimalisir dan budaya anti-korupsi dapat tumbuh subur di lingkungan pemerintahan dan masyarakat Kota Tangerang. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membangun Kota Tangerang yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya berbagai kanal pelaporan yang tersedia, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan aman untuk melaporkan setiap dugaan gratifikasi tanpa harus khawatir akan adanya tindakan pembalasan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pemkot Tangerang berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan pembangunan budaya anti-korupsi yang kuat. Komitmen yang konsisten dan partisipasi aktif dari seluruh pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.