Wali Kota Batam Imbau ASN dan Pengusaha Hindari Gratifikasi Lebaran
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan ASN dan pengusaha untuk menghindari praktik gratifikasi selama Lebaran 2025, demi menjaga integritas dan transparansi pemerintahan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan pengusaha untuk menghindari praktik gratifikasi selama perayaan Lebaran 1446 H/2025 M. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken pada Selasa (18/3).
Surat edaran tersebut menekankan larangan bagi ASN untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Amsakar menegaskan pentingnya ASN menjadi teladan bagi masyarakat dengan menghindari tindakan koruptif yang merugikan negara. Hal ini disampaikannya di Batam, Selasa, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan citra pemerintahan.
Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa imbauan ini mencakup larangan bagi ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara pribadi maupun atas nama instansi, baik secara tertulis maupun lisan. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran juga dilarang tegas.
Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Batam
Pemkot Batam melalui surat edaran tersebut juga meminta pimpinan perangkat daerah untuk aktif menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan kepada Wali Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam. Langkah ini merupakan upaya Pemkot Batam untuk memastikan nilai-nilai integritas dan transparansi tetap terjaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, terutama selama perayaan hari raya keagamaan.
Tidak hanya ASN, Amsakar juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal ini ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN di lingkungan Pemkot Batam sangat dilarang.
Sebagai bentuk komitmen Pemkot Batam dalam memberantas praktik gratifikasi, disediakan jalur pelaporan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh ASN. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Batam Whistleblower System di tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak berwenang lainnya.
Langkah Konkret Pemkot Batam dalam Pencegahan Gratifikasi
- Penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi imbauan pencegahan gratifikasi kepada ASN dan masyarakat.
- Permintaan kepada pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pencegahan gratifikasi.
- Penyediaan jalur pelaporan melalui aplikasi Batam Whistleblower System.
Wali Kota Amsakar berharap imbauan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan, serta memperkuat tali silaturahim selama Lebaran. Ia menekankan bahwa perayaan hari raya seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan hubungan baik, bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang. "Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan," ujar Amsakar.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkot Batam menunjukkan komitmen yang kuat dalam mencegah praktik gratifikasi dan menjaga integritas pemerintahan. Harapannya, imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN dan masyarakat Batam, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan melayani.