Gub Bengkulu Terbitkan Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Jelang Lebaran
Gubernur Bengkulu terbitkan edaran untuk mencegah korupsi dan gratifikasi selama periode lebaran, mengimbau ASN untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2025 pada tanggal 26 Maret 2025. Edaran ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan hari raya keagamaan, termasuk Lebaran. Edaran tersebut diteken langsung oleh Gubernur dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Helmi Hasan menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan hukum bagi seluruh ASN. Ia mengingatkan bahwa tindakan korupsi dan gratifikasi merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi citra pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya menjelang hari raya Lebaran.
Edaran ini juga memberikan panduan praktis bagi ASN dalam menghadapi potensi gratifikasi selama Lebaran. ASN diimbau untuk menghindari pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Hal ini termasuk larangan meminta dana atau hadiah, seperti tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi.
Imbauan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Surat edaran tersebut berisi beberapa imbauan penting. Pertama, setiap pihak diimbau untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Kedua, edaran tersebut secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah, termasuk THR, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN. Hal ini karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Gubernur juga mengingatkan tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Ketiga, edaran menjelaskan tata cara penanganan gratifikasi. Gratifikasi berupa bingkisan makanan dan minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Penerima wajib melaporkan hal tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. UPG kemudian akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas dan Peran Masyarakat
Selain itu, edaran juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi diimbau untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Edaran ini juga merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang mengatur secara teknis mengenai pelaporan gratifikasi. Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya selama periode Lebaran.
"Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Helmi Hasan dalam edaran tersebut.
Kesimpulan
Penerbitan surat edaran ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya panduan yang jelas dan imbauan yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi, khususnya selama periode Lebaran.