Gubernur Kalsel Larang ASN Minta THR ke Perusahaan dan Warga Jelang Idul Fitri
Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan larangan tegas kepada ASN untuk tidak meminta THR kepada perusahaan atau warga, guna mencegah korupsi dan konflik kepentingan menjelang Idul Fitri 2025.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan maupun masyarakat. Larangan ini dikeluarkan menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, sebagai upaya pencegahan korupsi dan konflik kepentingan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Muhidin di Banjarmasin pada Rabu, 26 Maret 2025.
Larangan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Muhidin menekankan bahwa ASN dan penyelenggara negara di Kalsel dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk THR. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Selain larangan meminta THR, Gubernur Muhidin juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi selama hari raya keagamaan. Pemprov Kalsel telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya sebagai tindak lanjut dari Instruksi KPK RI melalui SE Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan lingkungan pemerintah di Kalsel menjunjung tinggi integritas dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah Pencegahan Korupsi Pemprov Kalsel
Dalam upaya mendukung pencegahan korupsi, Pemprov Kalsel telah mewajibkan seluruh pejabat dan ASN untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemprov Kalsel juga memberikan panduan bagi ASN yang menerima bingkisan makanan dan minuman yang mudah rusak. ASN disarankan untuk menyalurkan bingkisan tersebut kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan disertai dokumentasi yang jelas untuk pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Gubernur Muhidin juga mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat dan ASN. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan gratifikasi melalui situs resmi https://gol.kpk.go.id atau menghubungi UPG Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Kalsel ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Gubernur Muhidin berharap langkah ini dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi.
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Penerbitan Surat Edaran dan kewajiban pelaporan gratifikasi merupakan upaya nyata Pemprov Kalsel untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas praktik korupsi di seluruh Indonesia. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi juga merupakan langkah penting dalam membangun budaya anti-korupsi. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan korupsi akan semakin efektif.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih. Harapannya, langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Melalui transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat. Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas dan kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik korupsi. Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi.