ASN Pemkot Kediri Ditegaskan Jaga Integritas dan Profesionalisme
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta menolak gratifikasi menjelang Lebaran 2025 demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, pada Senin, 24 Maret 2024 di Kediri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan mencegah praktik-praktik koruptif.
Wali Kota Vinanda menekankan pentingnya ASN berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota. "ASN harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas layanan publik, hingga kemajuan kota," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran tepat waktu, melainkan juga tanggung jawab dan kesungguhan dalam menjalankan tugas, menjadi contoh bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wali Kota Vinanda mengajak seluruh ASN untuk kompak dan bersinergi dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah. Kekompakan dan sinergi yang baik diyakini akan menghasilkan kinerja yang optimal dan berdampak positif bagi masyarakat Kediri. Harapannya, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Integritas dan Profesionalisme ASN: Pilar Utama Pelayanan Publik
Wali Kota Vinanda dengan tegas meminta seluruh ASN untuk menolak pemberian maupun penerimaan bingkisan Lebaran. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima gratifikasi dalam bentuk apapun terkait Lebaran 2025.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Kediri tetap terjaga. Surat edaran tersebut mengacu pada peraturan yang mengatur larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum dari penerimaan gratifikasi, termasuk kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja. Terkait gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak, surat edaran tersebut memberikan alternatif untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial.
Langkah Konkret Pemkot Kediri dalam Pencegahan Korupsi
Selain larangan gratifikasi, Pemkot Kediri juga mengeluarkan imbauan internal untuk menolak gratifikasi dan menerbitkan surat edaran terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa larangan ini bukan untuk menafikan niat berbagi, melainkan untuk menjaga fokus pada tugas sebagai pelayan publik dan integritas pribadi.
Pemkot Kediri juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Kediri dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme, diharapkan pelayanan publik di Kota Kediri dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Kediri, K.H Qowimuddin Thoha, Sekretaris Daerah Pemkot Kediri, Bagus Alit, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD Pemkot Kediri, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot Kediri dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan ASN di Pemkot Kediri dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.