Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie didakwa menerima Rp1,06 triliun dari korupsi pengelolaan timah PT Timah periode 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.