Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Budi Suyanto
Editor Budi Suyanto
B
Reporter
  • Budi Suyanto
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Sumber Antara
Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Penasihat hukum Hendry Lie menyatakan kliennya tak bertanggung jawab atas perjanjian PT Timah dengan smelter karena bukan pemegang saham PT Tinindo Internusa, perusahaan yang diduga terlibat korupsi pengelolaan timah senilai Rp300 triliun.

konten ai
Kasus Korupsi Timah: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Timah: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT, menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sumber Antara