Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
![Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000105.508-penolakan-eksepsi-hendry-lie-dalam-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-1.jpg)
Pengusaha Hendry Lie menghadapi masalah hukum serius. Pada Senin, 10 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan PT Timah Tbk dan periode 2015—2022, dengan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp300 triliun.
Kronologi Penolakan Eksepsi
Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum, bernomor register PDS-01/M1.14/Ft.1/01/2025 dan tertanggal 20 Januari 2025, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan demikian, proses hukum terhadap Hendry Lie akan berlanjut sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan. Hal ini memberikan sedikit kelonggaran finansial bagi terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Alasan Penolakan dan Pembelaan Terdakwa
Kuasa hukum Hendry Lie, Syahputra Sandiyudha, sebelumnya telah berargumen bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter. Alasannya, Hendry Lie bukan pemegang saham di PT Tinindo Internusa, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Syahputra menekankan bahwa kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, baik sebagai pemegang saham maupun beneficial owner, atas tuduhan yang dilayangkan JPU terhadap PT Tinindo Internusa.
Syahputra juga menilai JPU keliru dalam menyamaratakan kondisi dan fakta hukum di perusahaan smelter swasta lain dengan kondisi di PT Tinindo Internusa dan pribadi Hendry Lie. Ia memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan dan membatalkan surat dakwaan JPU, menyatakan Hendry Lie tidak bersalah, dan tidak dapat dihukum.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Uang tersebut diduga berasal dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Akibat perbuatannya, bersama terdakwa dan terpidana lain, Hendry Lie didakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.
Perbuatan Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan akan berlanjut. Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan surat dakwaan. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini.