Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Adik Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Adik Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Fandy Lingga, adik Hendry Lie, didakwa terlibat kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan peran kunci dalam pertemuan-pertemuan yang mengatur kerja sama smelter swasta dengan PT Timah.

#planetantara
Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie didakwa menerima Rp1,06 triliun dari korupsi pengelolaan timah PT Timah periode 2015-2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

konten ai
Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Penolakan Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Sumber Antara
Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Hendry Lie Bantah Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Penasihat hukum Hendry Lie menyatakan kliennya tak bertanggung jawab atas perjanjian PT Timah dengan smelter karena bukan pemegang saham PT Tinindo Internusa, perusahaan yang diduga terlibat korupsi pengelolaan timah senilai Rp300 triliun.

konten ai