Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Sepakat Gunakan BMN Bersama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah menyepakati penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) untuk menjamin kelancaran operasional selama masa transisi pasca pemisahan tiga kementerian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah resmi menyepakati penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN). Kesepakatan ini memastikan kelancaran operasional kedua instansi selama masa transisi setelah pemisahan tiga kementerian. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian penggunaan bersama antara kedua pimpinan instansi di Semarang, Jumat, 31 Januari 2025.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menjelaskan kebijakan ini penting untuk menjamin kelancaran tugas dan fungsi kedua instansi. Penggunaan bersama BMN ini merupakan solusi strategis selama masa transisi, memastikan operasional tetap berjalan optimal.
"Sebelum pengalihan status disepakati, mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara selama Semester I 2025," jelas Heni Susila Wardoyo terkait kesepakatan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan transisi berjalan lancar dan efektif.
BMN yang akan digunakan bersama meliputi aset tanah dan bangunan. Kedua instansi, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan, akan memanfaatkan aset-aset tersebut secara bersama-sama. Kerjasama ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan masa transisi.
Selain aset tanah dan bangunan, perjanjian juga mencakup penggunaan sementara beberapa BMN lainnya. Aset yang termasuk dalam penggunaan sementara ini antara lain rumah negara, kendaraan dinas, dan sarana operasional. Dengan demikian, operasional kedua instansi dapat tetap terjaga selama periode transisi.
Penggunaan bersama BMN diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja kedua instansi. Dengan sumber daya yang termanfaatkan secara efisien, diharapkan kinerja Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan tetap optimal meskipun dalam masa transisi. Efisiensi penggunaan BMN menjadi kunci keberhasilan transisi ini.
Implementasi mekanisme penggunaan bersama BMN ini perlu dilakukan secara efektif. Hal ini untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi agar tetap berjalan optimal selama periode transisi. Pemantauan dan evaluasi berkala akan memastikan efektivitas penggunaan bersama BMN ini.
Kesimpulannya, kesepakatan penggunaan bersama BMN antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah merupakan langkah strategis dalam menghadapi masa transisi pasca pemisahan tiga kementerian. Langkah ini menjamin kelancaran operasional dan optimalisasi penggunaan sumber daya negara.