Jakbar Tanam 20 Pohon Tabebuya, Perluas Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Kota Jakarta Barat menambah ruang terbuka hijau (RTH) dengan menanam 20 pohon tabebuya di Meruya Selatan, sekaligus mengamankan lahan aset Pemda DKI Jakarta dari pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penanaman 20 pohon tabebuya kuning di lahan aset Pemda DKI Jakarta, Jalan Meruya Selatan, Kembangan. Penanaman pada Jumat lalu ini bertujuan menambah ruang terbuka hijau (RTH) dan mengamankan lahan dari pembuangan sampah.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto, menyatakan penambahan RTH di wilayah tersebut sangat penting. "Dengan penanaman pohon, lahan ini bisa jadi RTH, sehingga RTH kita di Jakarta Barat semakin bertambah," ujarnya.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memperluas RTH. Menurut Indra, penanaman pohon juga berfungsi mengamankan lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. "Sebelumnya kan lokasi tersebut tempat pembuangan sampah. Jadi dengan penanaman pohon, aset Pemda bisa diamankan," jelasnya.
Kegiatan yang bertajuk 'Jumat Menanam' ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan jumlah paru-paru kota. Indra menambahkan, "Jadi, ke depannya ini jadi taman sebagai paru-paru kota dan bermanfaat untuk warga Meruya Selatan serta Jakarta Barat pada umumnya."
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menjelaskan penanaman pohon ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa minggu sebelumnya. Dirja menekankan, "Jadi memang kita setiap Jumat diwajibkan penanaman, terutama di lokasi aset dan lokasi yang bisa kita manfaatkan, maupun lokasi yang ada di taman kita," tambahnya.
Berdasarkan data Jakarta Satu, saat ini DKI Jakarta memiliki RTH seluas 34,46 juta meter persegi atau sekitar 5,3 persen dari total luas wilayah. Penambahan RTH melalui program penanaman pohon secara berkala diharapkan dapat meningkatkan persentase tersebut.
Program penanaman pohon di Meruya Selatan ini menjadi contoh upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen dalam pengelolaan aset daerah dan pencegahan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.