{{caption}}
ASN Lombok Tengah Masuk Kerja Pukul 08.00 WITA Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan, masuk pukul 08.00 WITA dengan total jam kerja per minggu berkurang, namun pelayanan publik tetap terjamin.

{{caption}}
Pemkab Majalengka Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan jam kerja baru bagi ASN selama Ramadhan 1446 H, yaitu pukul 06.30-14.00 WIB (kecuali Jumat pukul 14.30 WIB), untuk menjaga efektivitas pelayanan publik dan kenyamanan ibadah puasa.

{{caption}}
Pemkab Natuna Ringankan Beban Kerja Pegawai Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Natuna mengurangi jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H untuk memfasilitasi ibadah pegawai, mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

{{caption}}
Pemprov Jambi Terapkan Jam Kerja 32,5 Jam/Minggu Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jambi mengurangi jam kerja ASN menjadi 32,5 jam per minggu selama Ramadhan 1446 H untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan kualitas ibadah puasa pegawai.

{{caption}}
ASN Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H, dimulai pukul 08.00 WIB untuk menjaga produktivitas dan memfasilitasi ibadah puasa.

{{caption}}
Sekda Penajam Paser Utara Tekankan Produktivitas ASN Tetap Prima Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, menekankan pentingnya produktivitas ASN tetap tinggi meskipun jam kerja dikurangi selama Ramadhan, demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

{{caption}}
Pemkot Singkawang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Singkawang mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah, sesuai aturan pemerintah pusat dan tetap menjamin pelayanan publik.

{{caption}}
Pemkab Bengkayang Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan: Produktivitas Tetap Terjaga

Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengatur ulang jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H dengan tetap memastikan produktivitas dan pelayanan publik tetap optimal.

{{caption}}
Kotim Pangkas Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 2025

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadhan 1446 H/2025 M, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati.