Jeje-Asep Bantah Tuduhan Keberpihakan Menteri di Pilkada Bandung Barat 2024
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat, Jeje-Asep, membantah tuduhan keberpihakan Menteri Yandri Susanto dan Raffi Ahmad dalam Pilkada Bandung Barat 2024, serta menolak dalil pelanggaran politik uang yang diajukan oleh rivalnya.
Pasangan Calon Bupati Bandung Barat Bantah Tuduhan Keberpihakan
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 17 Januari 2025, pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, membantah tegas tuduhan keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam Pilkada Bandung Barat 2024. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman.
Kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, menyatakan bahwa kunjungan Menteri Yandri dan Raffi Ahmad merupakan kunjungan kenegaraan biasa, bukan bentuk dukungan kampanye. Bukti-bukti yang diajukan Jeje-Asep ke MK mendukung klaim ini. Susanti menegaskan, "Dalam bukti tersebut jelas membuktikan kegiatan itu adalah kegiatan kunjungan dari Bapak Menteri, bukan merupakan kegiatan kunjungan dukungan kepada pihak Terkait (Jeje-Asep)."
Bantahan Terhadap Dugaan Politik Uang
Selain membantah keberpihakan pejabat, Jeje-Asep juga membantah tuduhan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut kuasa hukum, jika ada pelanggaran TSM, seharusnya pelapor (Hengki-Ade) sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu. "Jika seandainya itu terjadi TSM, seharusnya Pemohon sudah terlebih dahulu melakukan upaya penegakan hukum pelanggaran tersebut, menyampaikan laporan kepada Bawaslu," tegas Susanti.
Permohonan Penolakan dan Pernyataan MK
Menanggapi hal tersebut, Jeje-Asep meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Hengki-Ade. Mereka berharap penetapan KPU Kabupaten Bandung Barat terkait pencalonan mereka dan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap berlaku. Keputusan MK akan menentukan nasib sengketa Pilkada Bandung Barat ini.
Latar Belakang Sengketa Pilkada
Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu, 8 Januari 2025, Hengki-Ade mengajukan permohonan ke MK untuk mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada. Mereka mendalilkan berbagai pelanggaran, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang. Salah satu bukti yang diajukan adalah kunjungan Menteri Yandri Susanto ke Desa Cikahuripan pada 15 November 2024, yang dianggap Hengki-Ade sebagai bentuk dukungan terselubung untuk Jeje-Asep. Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan tersebut.
Kuasa hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan, menuturkan salah satu pernyataan Yandri Susanto yang dianggap mengarah pada dukungan: "makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap,"
Sidang MK ini akan menentukan keabsahan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 dan menjadi sorotan publik terkait transparansi dan integritas proses demokrasi.