Kabareskrim: Jangan Tergiur! Judi Online Tak Pernah Menang, Justru Ancam Ekonomi Nasional
Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa judi online adalah jebakan yang tak pernah menghasilkan kemenangan dan mengancam stabilitas ekonomi Indonesia, serta menyerukan kolaborasi untuk memberantasnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5), beliau menyatakan bahwa tidak ada pemain judi yang benar-benar menang. Kemenangan hanyalah ilusi belaka yang bertujuan menjerat korban.
"Tidak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Semua juga akan mengalami kerugian," tegas Komjen Pol. Wahyu. Pernyataan ini menekankan bahaya laten judi online yang tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi bangsa.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa judi online bukanlah sekadar tindak pidana biasa. Permasalahannya jauh lebih kompleks, karena mampu menggerogoti stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Bahaya ini mengintai semua lapisan masyarakat, namun khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terperangkap dalam jeratan utang dan kemiskinan.
Ancaman Judi Online terhadap Ekonomi Nasional
Dampak judi online terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Komjen Pol. Wahyu menyinggung peningkatan capital outflow atau arus modal keluar negeri. Uang yang digunakan untuk judi online mengalir deras ke luar negeri tanpa terlacak, sehingga berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi nasional. Ini merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
"Kalau capital outflow ini terus mengalir dengan deras ke luar negeri, dikhawatirkan juga dapat melemahkan ketahanan ekonomi nasional," ucapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemberantasan judi online tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek ekonomi makro.
Bareskrim Polri menyadari bahwa memberantas judi online membutuhkan upaya kolaboratif. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dari berbagai pihak, baik dari sisi demand (permintaan) maupun supply (penawaran).
Strategi Pemberantasan Judi Online: Kolaborasi Multipihak
Dari sisi demand, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci. Masyarakat perlu diberikan pemahaman akan bahaya judi online agar terhindar dari jeratannya. Edukasi publik yang masif dan efektif sangat penting untuk menekan angka pemain judi online.
Sementara itu, dari sisi supply, pemberantasan judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Hal ini membutuhkan kerja sama antar lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Dittipidsiber, PPATK, dan Kementerian Kominfo.
Komjen Pol. Wahyu menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. "Kami, dari Bareskrim Polri dan rekan-rekan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), termasuk dengan dukungan dari teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari Kementerian Kominfo, terus akan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Pemberantasan judi online memerlukan pendekatan multipihak yang terintegrasi. Upaya edukasi dan pencegahan kepada masyarakat harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia dapat melindungi masyarakatnya dari bahaya judi online dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.