KAI Daop 2: Aturan Baru Boarding di Kiaracondong, Tiba 60 Menit Sebelum Keberangkatan!
KAI Daop 2 Bandung mengumumkan aturan baru boarding di Stasiun Kiaracondong dan Bandung, penumpang KA jarak jauh wajib tiba 60 menit sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan akibat skybridge.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung memberlakukan aturan baru terkait proses boarding di Stasiun Kiaracondong. Mulai Oktober 2024, boarding untuk kereta jarak jauh akan ditutup 5 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. Aturan ini berlaku juga selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan beroperasinya jembatan langit atau skybridge di stasiun tersebut. Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, mengatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk menghindari keterlambatan dan potensi kecelakaan.
Penggunaan skybridge di Stasiun Kiaracondong membutuhkan waktu tempuh yang lebih lama bagi penumpang menuju peron. Penumpang yang terburu-buru berpotensi mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, penutupan boarding 5 menit sebelum keberangkatan bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penumpang agar dapat sampai ke peron dengan aman dan nyaman. Hal ini serupa dengan aturan yang telah diterapkan di Stasiun Bandung yang juga telah dilengkapi skybridge.
KAI Daop 2 Bandung mengimbau para calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, minimal 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. Imbauan ini terutama ditujukan untuk periode angkutan Lebaran 2025, di mana diperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah penumpang yang signifikan. Kedatangan lebih awal akan membantu menghindari kepadatan dan antrean panjang, serta memastikan perjalanan yang nyaman dan lancar.
Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2025
Mengantisipasi lonjakan penumpang selama periode mudik Lebaran 2025, KAI Daop 2 Bandung memberikan beberapa imbauan penting kepada para calon penumpang. Kedatangan di stasiun minimal 60 menit sebelum keberangkatan sangat dianjurkan untuk menghindari potensi keterlambatan. Setelah proses boarding selesai, penumpang dapat menunggu dengan nyaman di ruang tunggu dalam stasiun sebelum menuju peron.
Tujuan dari kebijakan boarding lebih awal ini adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi penumpang agar tidak tergesa-gesa menuju kereta. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan seperti jatuh atau tergelincir saat berjalan di skybridge menuju peron. KAI menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Selain itu, KAI juga mengingatkan para penumpang untuk mempersiapkan tiket dan identitas diri yang sesuai untuk mempercepat proses pemeriksaan boarding. Di Stasiun Bandung dan Kiaracondong, penumpang dapat memanfaatkan teknologi Face Recognition untuk mempermudah proses boarding tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas secara fisik.
Aturan Bagasi dan Keselamatan
KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan dan menjaga barang bawaan masing-masing. Barang-barang berbahaya seperti bahan mudah terbakar dan benda tajam dilarang keras dibawa ke dalam kereta. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama seluruh penumpang.
Terkait bagasi, KAI membatasi berat maksimal barang bawaan setiap penumpang hingga 20 kg, dengan volume maksimal 100 dm³ dan dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api.
"Boarding lebih awal tujuannya adalah agar penumpang memiliki cukup waktu, tidak tergesa-gesa saat menuju kereta, dan menghindari adanya risiko jatuh ataupun tergelincir saat berjalan ke peron," ujar Kuswardojo. Pihak KAI berharap dengan aturan dan imbauan ini, perjalanan kereta api selama periode Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.
KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan keselamatan penumpang. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan kereta api yang nyaman dan aman.