KAI Duga Oknum Rusak Pagar untuk Prostitusi Liar di Gang Royal
PT KAI Daop 1 Jakarta menduga adanya oknum yang merusak pagar di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memfasilitasi bisnis prostitusi liar di lahan milik perusahaan tersebut.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menduga adanya oknum yang merusak pagar perusahaannya di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada bulan Maret 2024. Perusakan pagar diduga dilakukan untuk membuka akses ke area yang digunakan sebagai lokasi prostitusi liar di lahan milik KAI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan gangguan perjalanan kereta api, serta melanggar norma hukum dan agama. KAI telah berulang kali memasang pagar, namun selalu dirusak, sehingga mereka kini meminta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk mengatasi masalah ini.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mencegah aktivitas prostitusi liar di lokasi tersebut. Namun, upaya tersebut selalu digagalkan karena pagar yang dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. KAI menduga kuat keterlibatan warga sekitar dalam perusakan tersebut.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas prostitusi liar di area jalur kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum. Selain berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, keberadaan masyarakat di jalur kereta api tanpa izin juga membahayakan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan Perusakan Pagar oleh Oknum untuk Prostitusi Liar
Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa "Pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum." KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas prostitusi liar di Gang Royal, namun tindakan perusakan pagar terus berulang. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempertahankan praktik prostitusi ilegal tersebut.
Warga sekitar diimbau untuk ikut serta memberikan pengertian dan teguran kepada siapa pun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api.
KAI menekankan bahwa keberadaan masyarakat di jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan. "Selain berdampak hukum, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," tambah Ixfan.
Kerjasama dengan Pemerintah dan Kepolisian
KAI menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk menindaklanjuti isu prostitusi liar di Gang Royal. Kerjasama antar instansi sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan permanen.
Pemerintah Kota Jakarta Barat, melalui Satpol PP, sebelumnya telah meminta KAI untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah ini secara permanen. Satpol PP Jakbar telah melakukan penertiban terhadap PSK di Gang Royal, namun tindakan tersebut dianggap belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, berharap KAI dapat menutup akses ke lokasi tersebut secara permanen dengan melakukan pemagaran yang lebih kuat, misalnya dengan menggunakan beton. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik prostitusi liar di lokasi tersebut.
Agus Irwanto menyatakan, "Kita mengharapkan dari pemilik aset untuk bisa melakukan pemagaran yang masif atau dibeton sehingga tidak bisa dilewati warga atau untuk hal-hal yang negatif." Langkah ini dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah prostitusi liar di Gang Royal.
KAI dan Pemerintah Kota Jakarta Barat menyadari bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara bersama-sama. Aktivitas prostitusi liar di Gang Royal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai kesusilaan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.