Kajati Sulsel Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Takalar, Tingkatkan Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf di Takalar untuk Yayasan Pendidikan Islam dan masjid, guna memberikan kepastian hukum dan pengelolaan optimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, telah menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Takalar. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf yang digagas Kejati Sulsel, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 22 April 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan memastikan pengelolaannya yang optimal.
Dua sertifikat tersebut diberikan kepada Yayasan Pendidikan Sekolah Islam Al Araat Nur Shofia di Desa Cakura, Kecamatan Pulongbangkeng Selatan (seluas 492 meter persegi), dan Masjid Nurul Aisyah di Desa Bonto Lebang, Kecamatan Galesong Utara (seluas 301 meter persegi). Penyerahan sertifikat ini menandai keberhasilan kerja sama antar instansi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Selain penyerahan sertifikat, Kajati Agus Salim juga memberikan apresiasi kepada Kejari Takalar atas kinerja yang dinilai baik, khususnya dalam hal penyerapan anggaran yang tertinggi di Sulawesi Selatan. Beliau menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah dicapai, serta menjaga kekompakan dan jiwa korsa di lingkungan kerja.
Apresiasi Kinerja Kejari Takalar dan Pentingnya Zona Integritas
Kajati Agus Salim memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Takalar yang dinilai sangat baik, ditunjukkan dengan penyerapan anggaran tertinggi di Sulawesi Selatan. "Ini merupakan penilaian pimpinan sehingga harus diberikan apresiasi. Ada pepatah mengatakan berat mempertahankan daripada meraih. Oleh karena itu, keberhasilan yang telah diraih harus dipertahankan kalau perlu ditingkatkan," papar Kajati Agus Salim. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga hubungan emosional dan hierarki di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, Kajati mendorong Kejari Takalar untuk meningkatkan kinerja dalam mendukung penilaian untuk Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kekompakan dan kerjasama antar pegawai dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut. "Saya lihat kekompakan jajaran Kejari Takalar sudah sangat baik. Sisa ditingkatkan dalam mendukung penilaian untuk zona integritas, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," tuturnya.
Kunjungan Kajati ke Kejari Takalar juga mencakup pengecekan personel dan sarana prasarana kantor. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam memastikan operasional kantor berjalan dengan optimal dan mendukung kinerja seluruh jajarannya.
Tim Terpadu dan Komitmen Kejati Sulsel
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah membentuk tim terpadu bersama Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di Sulawesi Selatan. Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah dan memastikan pengelolaannya optimal.
Kejati Sulsel berkomitmen penuh mendukung kemudahan penerbitan sertifikat tanah wakaf, termasuk dalam penanganan masalah hukum yang mungkin timbul. Prosesnya disederhanakan; apabila administrasi dari Kementerian Agama lengkap, maka BPN akan langsung mengeksekusi penerbitan sertifikat.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan. Kepastian hukum atas tanah wakaf akan menjamin keberlanjutan dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kesejahteraan umat.
Kunjungan Kajati Sulsel ke Kejari Takalar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.