Kantor Sanel Tour and Travel Disegel Satpol PP Pekanbaru Usai Sidak Wamenaker
Satpol PP Pekanbaru menyegel kantor Sanel Tour and Travel karena pimpinan perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam kasus penahanan ijazah 47 mantan karyawan, setelah dua kali disidak Wamenaker dan Gubernur Riau.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, pada 14 Mei 2025. Sidak tersebut terkait kasus penahanan ijazah 47 mantan karyawan perusahaan tersebut. Hasilnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel kantor Sanel Tour and Travel karena pimpinan perusahaan dinilai tidak kooperatif.
Penyegelan dilakukan setelah dua kali sidak yang dilakukan oleh Wamenaker dan Gubernur Riau. Pihak Sanel Tour and Travel dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. "Pemerintah pusat, pemerintah provinsi sudah ke sini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Namun, sampai hari ini permasalahan juga belum diselesaikan karena pihak Sanel kurang kooperatif dengan pemerintah," ujar Zulfahmi.
Selain penyegelan kantor, Satpol PP juga meminta seluruh karyawan Sanel Tour and Travel untuk meninggalkan kantor dan menghentikan sementara seluruh aktivitas perkantoran. Penyegelan dan penghentian aktivitas tersebut akan berlangsung hingga pimpinan Sanel Tour and Travel menyerahkan dokumen-dokumen resmi terkait aktivitas perusahaan di Kota Pekanbaru dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Tidak Hadir Setelah Dua Kali Sidak
Sidak pertama dilakukan pada tanggal 24 April 2025. Pada sidak tersebut, pimpinan Sanel Tour and Travel berjanji akan mengembalikan ijazah para mantan karyawan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, pada sidak kedua yang dilakukan oleh Wamenaker dan Gubernur Riau, pimpinan perusahaan tersebut tidak hadir dan tidak kooperatif.
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pimpinan Sanel Tour and Travel. "Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah yang ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai satu jam lebih menunggu tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Wamenaker.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dan sikap yang tidak kooperatif tersebut menjadi alasan utama dilakukannya penyegelan oleh Satpol PP Pekanbaru. Penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus penahanan ijazah tersebut.
Setelah dokumen dan persyaratan dipenuhi serta permasalahan diselesaikan, barulah akan dilakukan verifikasi dan peninjauan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Setelah verifikasi, akan diputuskan apakah penyegelan akan dicabut atau tetap diberlakukan.
Langkah Hukum Terbuka
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya, namun tindakan penyegelan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kasus penahanan ijazah ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para mantan karyawan Sanel Tour and Travel. Dengan penyegelan ini, diharapkan pimpinan perusahaan akan lebih kooperatif dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan media. Publik berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.
- Sidak pertama dilakukan pada 24 April 2025.
- Sidak kedua dilakukan pada 14 Mei 2025.
- 47 mantan karyawan mengalami penahanan ijazah.
- Pimpinan perusahaan tidak kooperatif dan tidak hadir pada sidak kedua.
- Satpol PP Pekanbaru menyegel kantor Sanel Tour and Travel.
Penyegelan kantor Sanel Tour and Travel menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian kasus penahanan ijazah ini. Semoga dengan langkah ini, permasalahan dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.