DPRD Pekanbaru Kecam Perusahaan Travel yang Persulit Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan
Komisi IV DPRD Pekanbaru mengecam tindakan perusahaan travel di Jalan Teuku Umar yang mempersulit pengembalian ijazah 12 mantan karyawannya, mengakibatkan mereka kesulitan mencari pekerjaan baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau, mengecam tindakan sewenang-wenang sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar. Perusahaan tersebut diduga mempersulit pengembalian ijazah milik 12 mantan karyawannya. Peristiwa ini terjadi di Pekanbaru, Riau, pada tanggal 24 April 2024. Kasus ini mencuat setelah para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif, bahkan setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak. "Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mempersulit pengembalian ijazah. Akibatnya, para mantan pekerja ini tidak bisa melamar kerja di tempat lain dan kini menganggur," ujar Zulkardi.
Awalnya, hanya empat mantan karyawan yang melaporkan masalah ini. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 12 orang, mengindikasikan potensi adanya lebih banyak korban yang mengalami hal serupa. DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak para mantan karyawan terpenuhi.
DPRD Pekanbaru Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
Zulkardi menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini sampai ada penyelesaian. Rapat dengar pendapat (RDP) telah dijadwalkan pada Senin pekan depan untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Dalam RDP tersebut, perusahaan akan diperiksa terkait kelengkapan perizinan dan aspek perpajakannya.
Selain masalah penahanan ijazah, Zulkardi juga mengungkapkan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Diduga, perusahaan tersebut tidak memberikan kontrak kerja dan slip gaji kepada karyawannya. "Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya perusahaan apa? Apakah legal atau ilegal? Karena banyak hal mendasar yang justru tidak dipenuhi," tambahnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, juga turut menyoroti kasus ini. Beliau melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut pada Rabu, 23 April 2024, dan mengungkapkan kemarahannya atas sikap tidak kooperatif perusahaan. "Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mereka susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," tegas Immanuel.
Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak etis dan merugikan pekerja. Hal ini dapat menghambat akses mereka terhadap kesempatan kerja dan berdampak negatif pada perekonomian mereka.
DPRD Pekanbaru berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak karyawan. Mereka juga mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hal serupa untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Langkah tegas dari DPRD Pekanbaru dan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi para mantan karyawan yang menjadi korban.
Ke depannya, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Pekanbaru perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan serupa. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Kesimpulan
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tour & travel di Pekanbaru menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak pekerja. DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap agar hal serupa tidak terulang kembali.