DPRD Banjarmasin Kecam Penahanan Ijazah Karyawan: Desak Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
DPRD Banjarmasin mengecam praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan dan mendesak pemerintah kota untuk membuat regulasi serta pengawasan yang lebih ketat.

Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah salon di Banjarmasin yang viral di media sosial mendapat kecaman keras dari Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah. Peristiwa ini terjadi di sebuah salon di Banjarmasin, melibatkan sekitar sepuluh karyawan di beberapa cabang. Pemerintah Kota Banjarmasin telah turun tangan dan berhasil memediasi pengembalian ijazah tersebut. Namun, kejadian ini menjadi sorotan penting yang memerlukan solusi jangka panjang.
Aliansyah menyayangkan praktik yang dianggapnya sebagai 'gaya lama' tersebut. "Ini memang gaya lama, ijazah karyawan ditahan agar mereka tidak berhenti bekerja tanpa pamit," ujarnya. Ia menekankan bahwa penahanan ijazah karyawan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Kejadian ini pun mendorong DPRD untuk mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait perjanjian kerja.
Kejadian ini juga mendapat apresiasi atas respon cepat Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menangani kasus ini. Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja, telah melakukan mediasi sehingga ijazah karyawan berhasil dikembalikan. Namun, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan hak-hak pekerja.
Praktik Penahanan Ijazah dan Desakan Regulasi
Aliansyah mengusulkan perlunya regulasi yang lebih jelas dalam surat perjanjian kerja untuk mencegah praktik penahanan ijazah. Ia menyarankan agar perusahaan hanya meminta fotokopi ijazah saat proses lamaran kerja. "Biasanya foto copy ijazah saja lamar kerja itu, tidak aslinya diserahkan, maka perlu ada solusi dibuat perjanjian kontrak lima tahun misalnya, kalau berhenti bekerja ada konsekuensi ini itu, tapi hak pekerja ditunaikan juga," jelasnya. Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali dan Pemkot Banjarmasin aktif mengawasi serta bertindak cepat jika terjadi kasus serupa.
Lebih lanjut, Aliansyah menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Adanya regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja. Hal ini juga akan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif.
DPRD Banjarmasin juga mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya, guna memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah karyawan yang merugikan pekerja. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja juga perlu ditingkatkan.
Tanggapan Pemerintah Kota Banjarmasin
Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, menjelaskan bahwa Pemkot Banjarmasin telah menangani kasus penahanan ijazah tersebut melalui mediasi. "Kita sudah menangani melalui mediasi, kita minta ijazah karyawan dikembalikan, semua sepakat," paparnya. Ia mengungkapkan bahwa pengusaha salon tersebut melakukan penahanan ijazah sebagai upaya untuk mencegah karyawannya berhenti bekerja.
Isa Anshari juga menjelaskan bahwa jumlah karyawan yang terkena dampak penahanan ijazah relatif sedikit, sekitar sepuluh orang di beberapa cabang salon tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan tidak dibenarkan dan telah mengambil tindakan yang diperlukan. Pemilik usaha salon tersebut menyatakan taat dan kooperatif dalam proses mediasi.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga menyediakan layanan e-lapor bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah ketenagakerjaan. "Laporkan melalui e-Lapor, kita pasti menindaklanjuti, memang ini kasus pertama," ujar Isa Anshari. Layanan ini diharapkan dapat menjadi saluran pelaporan yang efektif dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
Ke depan, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawasi dan mencegah terulangnya kasus serupa. Peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja juga menjadi bagian penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.