Mendikbudristek Kecam Penahanan Ijazah Karyawan: Jangan Jadikan Alat Sandera!
Mendikbudristek mengecam praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan dan meminta agar hal tersebut dihentikan, karena dinilai sebagai tindakan yang merugikan dan tidak manusiawi.

Jakarta, 23 April 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, dengan tegas mengutuk praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja tertutup bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menekankan agar perusahaan menghentikan praktik yang dinilai merugikan dan tidak manusiawi ini. Kasus ini mencuat setelah viralnya laporan dari Surabaya, namun Mendikbudristek menduga praktik serupa mungkin terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Mendikbudristek Brian menyatakan keprihatinannya atas praktik penahanan ijazah. "Kami sangat menyayangkan. Jangan sampai ijazah, dokumen penting bagi seseorang, dijadikan alat untuk menyandera," ujarnya. Ia melihat kasus ini sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus serupa yang belum terungkap. Pernyataan ini menegaskan keprihatinan pemerintah atas praktik yang melanggar hak asasi pekerja.
Langkah tegas pun akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah akan dilakukan untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. "Selain perusahaan menuntut kewajiban pekerja, hak pekerjanya juga harus dijunjung tinggi," tegas Brian. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
Praktik Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hak asasi pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan di perusahaan lain. Dengan menahan ijazah, perusahaan secara tidak langsung mengikat pekerja dan membatasi mobilitas karier mereka. Praktik ini menunjukkan ketidakadilan dan eksploitasi yang dilakukan oleh sebagian perusahaan.
Mendikbudristek Brian Yuliarto berharap agar kasus penahanan ijazah di Surabaya tidak terulang kembali di wilayah lain. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut. Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menekankan pentingnya penegakan hukum dan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik tersebut di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Solusi dan Langkah Ke Depan
Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah ini. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah akan berperan penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan mengenai hak-hak pekerja juga akan ditingkatkan.
Mendikbudristek juga mendorong agar perusahaan dan pekerja membangun hubungan industrial yang harmonis dan saling menghormati. Komunikasi yang baik antara kedua belah pihak sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran hak-hak pekerja. Dengan demikian, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan sepenuhnya.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah antara lain:
- Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.
- Sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan mengenai hak-hak pekerja.
- Penegakan hukum dan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah.
- Penguatan sistem pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat segera dihentikan dan hak-hak pekerja dapat dijamin sepenuhnya. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, bermartabat, dan produktif bagi seluruh pekerja di Indonesia. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera dihentikan.
Pernyataan Mendikbudristek ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Diharapkan, langkah-langkah konkrit yang akan diambil pemerintah dapat memberikan dampak positif dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menghormati hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.