Kemnaker Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja
Kemnaker akan terbitkan Surat Edaran berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai upaya perlindungan data pribadi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, penerbitan SE ini sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah, termasuk pemintaan tebusan untuk pengembaliannya.
Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menegaskan, pemerintah serius menangani isu penahanan ijazah. Menurutnya, tindakan ini melanggar hak pekerja dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi. Penerbitan SE diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan nakal.
"Besok, kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah. Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," kata Wamenaker Noel di Jakarta, Senin.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku Penahanan Ijazah
Noel menjelaskan, SE ini akan menjadi dasar hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti menahan ijazah pekerja. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan tegas lain yang akan diumumkan kemudian.
"Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tegas Noel.
Kemnaker juga membuka kemungkinan peningkatan status regulasi ini menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Regulasi Lain Juga Bisa Menjerat Perusahaan Nakal
Wamenaker mengingatkan, selain SE dan potensi Permenaker, perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi pemerintah lainnya. Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," jelas Noel.
Noel menambahkan, tindakan tegas ini bukan untuk menghalangi bisnis, melainkan untuk membina perusahaan agar menghentikan praktik yang merugikan pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan melindungi hak setiap pekerja di Indonesia.
Penerbitan Surat Edaran ini menjadi langkah awal Kemnaker dalam menertibkan praktik penahanan ijazah. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, praktik ini dapat dihentikan sepenuhnya dan hak-hak pekerja dapat terlindungi.