Komisi X DPR Minta Perusahaan Hentikan Praktik Penahanan Ijazah Karyawan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak perusahaan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah karyawan, menyusul temuan kasus serupa di beberapa daerah.

Jakarta, 23 April 2024 - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas meminta perusahaan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah karyawan. Permintaan ini muncul setelah Komisi X menemukan adanya beberapa perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, baik karyawan aktif maupun mantan karyawan. Permintaan tersebut disampaikan usai rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Permasalahan penahanan ijazah ini dinilai sangat merugikan karyawan. Mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan di tempat lain karena ijazah mereka masih ditahan perusahaan sebelumnya. Praktik ini juga dinilai melanggar hak-hak pekerja dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi X DPR RI mengecam keras tindakan tersebut dan berharap agar hal ini tidak terulang kembali.
Lalu Hadrian Irfani menyatakan keprihatinannya atas praktik tersebut. "Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali," tegas Lalu.
Langkah Komisi X Atasi Penahanan Ijazah
Komisi X DPR RI tidak hanya sekedar mengecam, tetapi juga telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus penahanan ijazah di masa mendatang. Komisi X berharap agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Lalu menambahkan, "Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan lain di luar perusahaan yang hari ini melakukan tindakan tersebut, melakukan hal yang sama." Ia juga menekankan agar perusahaan tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan moral atau tanggungan beban karyawan. Ijazah merupakan dokumen penting bagi individu untuk mengembangkan karier dan masa depannya.
Selain upaya pendekatan kepada pemerintah daerah, Komisi X juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah yang terjadi.
Kasus Penahanan Ijazah di Daerah
Kasus penahanan ijazah ternyata tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau, untuk mengembalikan ijazah mantan karyawannya yang masih ditahan. Perusahaan tersebut diduga menahan sebanyak 12 ijazah karyawannya.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," kata Immanuel Ebenezer saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Pernyataan ini semakin menguatkan pentingnya tindakan tegas untuk mengatasi praktik penahanan ijazah.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, telah membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah. Posko ini dibuka selama tiga bulan ke depan untuk memberikan akses bagi korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Pemkot Surabaya juga menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan di Surabaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Pembukaan posko pengaduan dan pendataan ulang perusahaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penahanan ijazah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban praktik tersebut.
Dengan adanya berbagai upaya dari Komisi X DPR RI, pemerintah daerah, dan Kementerian terkait, diharapkan praktik penahanan ijazah karyawan dapat segera dihentikan. Perlindungan hak-hak pekerja merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.