DPRD Palembang Buka Layanan Laporan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Anggota Komisi III DPRD Palembang membuka layanan pengaduan bagi warga yang ijazahnya ditahan perusahaan, merespon isu yang tengah mencuat dan merugikan pekerja.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, membuka layanan pengaduan bagi warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas isu penahanan ijazah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Layanan pengaduan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang terdampak praktik tersebut.
"Kami membuka ruang pengaduan bagi warga Palembang yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan tempat bekerja yang saat ini isu itu sedang mencuat akhir-akhir ini," ungkap Anggota Komisi III DPRD Palembang, Zulfikar Maharrami, dalam konfirmasi di Palembang, Sabtu lalu. Pihaknya berkomitmen untuk segera menangani setiap laporan yang masuk.
Praktik penahanan ijazah dinilai sangat merugikan pekerja, tidak hanya secara moral, tetapi juga membatasi peluang mereka untuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Palembang, yang mendorong pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas.
Langkah-Langkah Penanganan Penahanan Ijazah
Zulfikar Maharrami menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Komisi III DPRD Palembang akan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan. Lebih lanjut, ia akan mendorong Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk turun tangan langsung menangani kasus ini.
Harapannya, pemerintah kota dapat mengeluarkan kebijakan yang tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Zulfikar menambahkan, "Ini tentu sangat merugikan masyarakat yang ijazahnya ditahan, mereka sulit mencari pekerjaan lain dan melanjutkan pendidikannya." Pernyataan ini menekankan dampak negatif penahanan ijazah terhadap masa depan para pekerja.
Data Kasus Penahanan Ijazah di Palembang
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rediyan Dedi, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, sementara yang lain masih dalam proses penyelesaian.
Sebagian besar karyawan yang melapor ke Disnaker bertujuan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka agar dapat melamar pekerjaan di tempat lain. Selain itu, beberapa karyawan juga meminta penyelesaian pembayaran tunjangan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Penahanan ijazah memang menjadi isu yang tengah mencuat, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja. Seharusnya, perusahaan memberikan perlindungan dan hak-hak yang selayaknya diterima oleh karyawan, termasuk hak atas ijazah mereka.
Kesimpulan
Pembukaan layanan pengaduan penahanan ijazah oleh DPRD Palembang merupakan langkah positif dalam melindungi hak-hak pekerja. Kerja sama antara DPRD, pemerintah kota, dan Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan solusi efektif dan mencegah praktik penahanan ijazah di masa mendatang. Langkah tegas dan kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.